Hitungan Bulan Ranperda Belum Dibahas
Memasuki hitungan bulan, enam rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pematangsiantar di DPRD belum juga dibahas
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM PEMATANGSIANTAR - Memasuki hitungan bulan, enam rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pematangsiantar di DPRD belum juga dibahas. Bahkan, penjadwalan pembahasan belum dilakukan melalui badan musyawarah (Banmus).
Seperti dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Pematangsiantar Aulul Imran, Jumat (1/6) bahwa enam ranperda yang terlah diterimanya juga belum disampaikan ke baleg secara resmi. "Secara kelengkapan dewan belum, saya menerima salinan ranperda sebagai anggota, bukan atas kelengkapan," ujarnya.
Dan yang ia tahu, hanya ada enam ranperda yang telah sampai di DPRD. Meski sebelumnya, pemko meminta agar pembahasan enam ranperda tersebut agar ditunda pembahasannya menunggu tiga ranperda lagi. "Sampai saat ini, yang saya tahu hanya ada enam ranperda, yang tiga lagi saya belum tahu," katanya.
Aulul mengaku telah dipanggil pimpinan DPRD untuk membicarakan tentang penjadwalan. "Saya katakan saja, kalau LKPj sudah selesai, monggo aja diundang banmus," katanya.(afr / www.tribun-medan.com)