Minggu, 7 September 2025

Hitungan Bulan Ranperda Belum Dibahas

Memasuki hitungan bulan, enam rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pematangsiantar di DPRD belum juga dibahas

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM PEMATANGSIANTAR - Memasuki hitungan bulan, enam rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pematangsiantar di DPRD belum juga dibahas. Bahkan, penjadwalan pembahasan belum dilakukan melalui badan musyawarah (Banmus).

Seperti dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Pematangsiantar Aulul Imran, Jumat (1/6) bahwa enam ranperda yang terlah diterimanya juga belum disampaikan ke baleg secara resmi. "Secara kelengkapan dewan belum, saya menerima salinan ranperda sebagai anggota, bukan atas kelengkapan," ujarnya.

Dan yang ia tahu, hanya ada enam ranperda yang telah sampai di DPRD. Meski sebelumnya, pemko meminta agar pembahasan enam ranperda tersebut agar ditunda pembahasannya menunggu tiga ranperda lagi. "Sampai saat ini, yang saya tahu hanya ada enam ranperda, yang tiga lagi saya belum tahu," katanya.

Aulul mengaku telah dipanggil pimpinan DPRD untuk membicarakan tentang penjadwalan. "Saya katakan saja, kalau LKPj sudah selesai, monggo aja diundang banmus," katanya.(afr / www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan