Miranda Goeltom Ditahan
Miranda Siap sebagai Justice Collaborator
Pengacara Miranda Swaray Goeltom--tersangka kasus cek pelawat, Andi F Simangungsong mengatakan kliennya siap memberikan keterangan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Miranda Swaray Goeltom--tersangka kasus cek pelawat, Andi F Simangungsong mengatakan kliennya siap memberikan keterangan dan berkolaborasi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Ibu Miranda siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini," kata Andi F Simangunsong selaku kuasa hukum Miranda saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/6/2012).
Andi mengungkapkan, kerjasama yang dilakukan Miranda dengan penyidik KPK sudah terlihat sejak awal kliennya diperiksa.
"Dalam penyusunan BAP kemarin semua hal yang diketahui dan dilakukan ibu Miranda sudah disampaikan," kata Andi.
Namun, Andi melanjutkan, pihaknya tak akan menjadi Justice Collaborator jika KPK dalam pemeriksaannya menggiring kliennya untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang dilihat, dirasakan dan didengar.
"Tetapi jika diminta untuk memberikan keterangan yang tidak diketahui, itu sama saja dengan mengajak berbohong. Kami tidak inginkan hal itu terjadi," kata Andi.
Miranda Swaray Goeltom akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kemarin. KPK menahan Miranda lantaran disangkakan memenuhi unsur dalam pasal-pasal UU Tipikor maupun Pidana dan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangka melakukan tindak pidana turut serta atau menganjurkan berikan suap atau membantu terhadap Nunun Nurbaeti," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam jumpa persnya yang digelar di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).
Pasal yang disangkakan terhadap Miranda yaitu Pasal 55 ayat (1) huruf b Subsidair Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau Pasal 56 kUHP.
Baca juga: