Jumat, 15 Agustus 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda Siap sebagai Justice Collaborator

Pengacara Miranda Swaray Goeltom--tersangka kasus cek pelawat, Andi F Simangungsong mengatakan kliennya siap memberikan keterangan

zoom-inlihat foto Miranda Siap sebagai Justice Collaborator
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, menunggu pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2011). Dugaan kasus suap terhadap beberapa anggota DPR melalui cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI, yang melibatkan Nunun dan Miranda tersebut terjadi pada 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Miranda Swaray Goeltom--tersangka kasus cek pelawat, Andi F Simangungsong mengatakan kliennya siap memberikan keterangan dan berkolaborasi untuk mengungkap kasus tersebut.

"Ibu Miranda siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini," kata Andi F Simangunsong selaku kuasa hukum Miranda saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/6/2012).

Andi mengungkapkan, kerjasama yang dilakukan Miranda dengan penyidik KPK sudah terlihat sejak awal kliennya diperiksa.

"Dalam penyusunan BAP kemarin semua hal yang diketahui dan dilakukan ibu Miranda sudah disampaikan," kata Andi.

Namun, Andi melanjutkan, pihaknya tak akan menjadi Justice Collaborator jika KPK dalam pemeriksaannya menggiring kliennya untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang dilihat, dirasakan dan didengar.

"Tetapi jika diminta untuk memberikan keterangan yang tidak diketahui, itu sama saja dengan mengajak berbohong. Kami tidak inginkan hal itu terjadi," kata Andi.

Miranda Swaray Goeltom akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kemarin. KPK menahan Miranda lantaran disangkakan memenuhi unsur dalam pasal-pasal UU Tipikor maupun Pidana dan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka disangka melakukan tindak pidana turut serta atau menganjurkan berikan suap atau membantu terhadap Nunun Nurbaeti," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam jumpa persnya yang digelar di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).

Pasal yang disangkakan terhadap Miranda yaitu Pasal 55 ayat (1) huruf b Subsidair Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau Pasal 56 kUHP.

Baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan