DPR Sepakati Tiga Calon Anggota DKPP
Meski menuai kritik dari sejumlah LSM, akhirnya DPR RI menetapkan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski menuai kritik dari sejumlah LSM, akhirnya DPR RI menetapkan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Ketiga nama itu adalah Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang memimpin Rapat Paripurna itu, menyatakan, tugas anggota DKPP itu nantinya akan bertugas untuk memutuskan laporan perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Semoga penyelenggaraan pemilu di masa datang akan makin baik lagi," kata Priyo.
Menurut Priyo, tugas DKPP adalah memutus laporan perkara pelanggaran etik anggota KPU dan Bawaslu.
Rincian anggota DKPP adalah satu orang diusulkan oleh KPU, satu orang oleh Bawaslu, dua orang tokoh masyarakat yang diusulkan pemerintah, dan tiga orang tokoh masyarakat yang diusulkan oleh DPR.
Pembentukan DKPP ini berdasarkan amanat Pasal 109 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Paling lambat anggota DKPP bisa terbentuk dua bulan setelah KPU dan Bawaslu terbentuk, yakni pada 12 Juni 2012.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melantik anggota KPU dan Bawaslu pada 12 April 2012 lalu.
Sebagaimana UU Penyelenggaraan Pemilu, DKPP diisi oleh tujuh orang yang terdiri dari tiga tokoh masyarakat dari DPR, dua tokoh masyarakat yang diusulkan pemerintah, satu orang dari KPU, dan seorang dari Bawaslu.
ICW, Perludem, KIPP Jakarta, dan IPC, dalam pernyataan sikapnya menyatakan pemilihan DKPP tidak transparan dan rawan titipan partai politik (parpol) sehingga bisa mengancam Pemilu.
Sangat disayangkan mekanisme pemilihan sangat tidak transparan dan jauh dari partisipasi publik. Ketertutupan tersebut terjadi baik di level DPR maupun Pemerintah dalam pemilihan anggota DKPP.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, komisinya memilih tiga orang itu berdasarkan independensi, moralitas, integritas, profesionalisme, komitmen, pengetahuan dalam bidang hukum serta penyelenggaraan pemilu.
Komisi II pun berharap anggota DKPP yang terpilih menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan dengan berpedoman pada asas pemilu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, proporsionalitas, profesional, akuntabilitas, efisien, dan efektif.