Koalisi Desak Polisi Periksa Anggota DPR Pendukung Soemarmo
Penolakan sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap rencana pemindahan lokasi sidang kasus wali kota Solo non aktif
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap rencana pemindahan lokasi sidang kasus wali kota Solo non aktif, Soemarmo yang terlibat dalam kasus suap, ke Jakarta membuat Koalisi Pemantau Peradilan curiga.
Donald Farz, dari Indnesia Coruption Watch (ICW) dalam konferensi pers Koalisi Pemantau Peradilan, di kantor Transparency International Indonesia (TII), Selasa (05/06/2012), mengataan, dukungan atas digelarnya sidang di kota Solo merupakan pelanggaran terhadap pasal 21 UU Tipikor, karena menghalangi penyidikan.
"Sebaiknya KPK dan kepolisian proaktif melakukan penyelidikan, karena tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan," ujarnya.
Dwi Photo Kusumo, dari TII dalam kesempatan yang sama mengatakan, DPR seharusnya memberikan dukungan, bukan justru membuka celah sebesar-besarnya untuk kompromi.
Diberitakan sebelumnya, persidangan Soemarmo sempat memanas, salah satunya setelah ribuan pendukungnya datang menghadiri sidang.
Berharap agar sidangnya berjalan objektif, Mahkamah Agung pun mengeluarkan kebijakan pemindahan lokasi sidang, dan sejumlah anggota Komisi III DPR pun menolak rencana pemindahan itu.
Menurutnya, anggota Komisi III DPR itu juga melanggar pasal 13 keputusan Dewan Perwakilan Republik Indonesia nomor 16/DPR RI/2004 - 2005, tentang kode etik DPR RI.
"Tindakan DPR yang meminta MA mencabut SK (Surat Keputusan) pemindahan persidangan, hingga bertemu wakil ketua pengadilan ketua Pengadilan Negeri Semarang sangat jelas merupakan pelanggaran kode etik," tandasnya.