Jumat, 26 September 2025

Koalisi Desak Polisi Periksa Anggota DPR Pendukung Soemarmo

Penolakan sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap rencana pemindahan lokasi sidang kasus wali kota Solo non aktif

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Koalisi Desak Polisi Periksa Anggota DPR Pendukung Soemarmo
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Aktivis Indonesian Corruption Watch memampang foto-foto terpidan korupsi, dalam acara diskusi anto korupsi di Kantor ICW< Kalibata, Jakarta, Minggu (29/1/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap rencana pemindahan lokasi sidang kasus wali kota Solo non aktif, Soemarmo yang terlibat dalam kasus suap, ke Jakarta membuat Koalisi Pemantau Peradilan curiga.

Donald Farz, dari Indnesia Coruption Watch (ICW) dalam konferensi pers Koalisi Pemantau Peradilan, di kantor Transparency International Indonesia (TII), Selasa (05/06/2012), mengataan, dukungan atas digelarnya sidang di kota Solo merupakan pelanggaran terhadap pasal 21 UU Tipikor, karena menghalangi penyidikan.

"Sebaiknya KPK dan kepolisian proaktif melakukan penyelidikan, karena tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan," ujarnya.

Dwi Photo Kusumo, dari TII dalam kesempatan yang sama mengatakan, DPR seharusnya memberikan dukungan, bukan justru membuka celah sebesar-besarnya untuk kompromi.

Diberitakan sebelumnya, persidangan Soemarmo sempat memanas, salah satunya setelah ribuan pendukungnya datang menghadiri sidang.

Berharap agar sidangnya berjalan objektif, Mahkamah Agung pun mengeluarkan kebijakan pemindahan lokasi sidang, dan sejumlah anggota Komisi III DPR pun menolak rencana pemindahan itu.

Menurutnya, anggota Komisi III DPR itu juga melanggar pasal 13 keputusan Dewan Perwakilan Republik Indonesia nomor 16/DPR RI/2004 - 2005, tentang kode etik DPR RI.

"Tindakan DPR yang meminta MA mencabut SK (Surat Keputusan) pemindahan persidangan, hingga bertemu wakil ketua pengadilan ketua Pengadilan Negeri Semarang sangat jelas merupakan pelanggaran kode etik," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan