Minggu, 7 September 2025

KPID Harus Berani Beri Sanksi

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar acara sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran, Selasa (5/6/2012)

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar acara sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran, Selasa (5/6/2012) di Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.

Acara ini bertema Penegakan Hukum Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3-SPS) yang Baru Tahun 2012. Peraturan baru ini merupakan revisi dari P3SPS Tahun 2009 yang diubah sesuai Amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

"KPID harus mampu memerankan diri menjadi wasit serta berani memberi sanksi ketika hukum penyiaran dilanggar oleh stasiun televisi," ujar Mirza Nasution, Dosen Fakultas Hukum USU, Departemen Hukum Tatanegara, Selasa (5/6/2012).

"Sehingga KPID selaku lembaga yang berkompeten mampu melakukan pencerahan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan