KPID Harus Berani Beri Sanksi
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar acara sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran, Selasa (5/6/2012)
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar acara sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran, Selasa (5/6/2012) di Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.
Acara ini bertema Penegakan Hukum Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3-SPS) yang Baru Tahun 2012. Peraturan baru ini merupakan revisi dari P3SPS Tahun 2009 yang diubah sesuai Amanah Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
"KPID harus mampu memerankan diri menjadi wasit serta berani memberi sanksi ketika hukum penyiaran dilanggar oleh stasiun televisi," ujar Mirza Nasution, Dosen Fakultas Hukum USU, Departemen Hukum Tatanegara, Selasa (5/6/2012).
"Sehingga KPID selaku lembaga yang berkompeten mampu melakukan pencerahan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.
Baca juga:
- Legislator Madiun Sharing di DPRD Maros
- Samsung Tawarkan Diskon Besar-besaran di MTC Karebosi
- Kabel Terbakar, Pesawat Merpati Kembali ke Parkir