Rabu, 10 Juni 2026

Mantan Bupati Aceh Utara Divonis Dua Tahun

Terdakwa I, mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dihukum dua tahun, sedangkan terdakwa II, mantan wakilnya dihukum tujuh tahun.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Mursal Ismail

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah hampir setahun disidangkan, akhirnya majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memutuskan kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar dengan hukuman berbeda. Terdakwa I, mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dihukum dua tahun, sedangkan terdakwa II, mantan wakilnya dihukum tujuh tahun.

Putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang terakhir, Rabu (6/6/2012), jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, antara lain dituntut masing-masing 15 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Arsyad Sundusin MH bersama hakim anggota Taswir MH dan Abu Hanifah MH secara bergiliran membacakan amar putusan. Intinya, mereka menilai peran Syarifuddin dalam mendepositokan uang itu ke Mandiri KCP Jelambar dianggap lebih dominan, karena itu dia dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta atau bisa diganti pidana tambahan (subsider) 10 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara yang diterimanya Rp 3,8 miliar.

"Jika dalam waktu sebulan tak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Apabila juga harta bendanya tak mencukupi, maka harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun," kata Arsyad Sundusin membacakan putusan.

Sedangkan Ilyas, selain dihukum lebih rendah, yaitu dua tahun, juga tak dikenakan membayar uang pengganti, tapi tetap didenda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Terdakwa Syarifuddin yang merasa tak pernah menerima aliran dana itu langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:


Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved