Selasa, 9 September 2025

Euro 2012

Awas, Tertangkap Merokok di Polandia Denda Rp 1,7 Juta

Sebagaimana budaya negara maju dan berkembang, Polandia juga punya perhatian khusus terhadap para perokok

Penulis: Husein Sanusi
zoom-inlihat foto Awas, Tertangkap Merokok di Polandia Denda Rp 1,7 Juta
TRIBUN JAKARTA/Husein Sanusi
Suasana kepadatan penumpang di Stasiun pusat kereta api Warszawa Centralna dipusat kota Warsawa, Polandia, Kamis (7/6/2012). Stasiun terbesar di Polandia ini dipadati penumpang jelang pembukaan Euro 2012. (TRIBUN JAKARTA/Husein Sanusi)

Laporan Wartawan Tribun, Husein Sanusi dari Warsawa

TRIBUNNEWS.COM – Sebagaimana budaya negara maju dan berkembang, Polandia juga punya perhatian khusus terhadap para perokok. Bagi perokok yang ingin datang ke Polandia menyaksikan Euro 2012, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu kebijakan pemerintah setempat tentang adanya batasan bagi para perokok.

Selama 14 hari berada di Warsawa, Tribun mengamati dengan teliti warga Warsawa yang hobi merokok. Sebenarnya peraturan merokok di sini masih cukup longgar, tapi tetap saja ada batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi.

Masih banyak pemandangan orang-orang merokok di tempat-tempat umum, tapi syaratnya tidak di dalam ruangan tertutup atau fasilitas umum yang banyak dikunjungi orang seperti halte busway. Di tempat seperti itu, Anda akan langsung ditegur oleh warga sekitar jika menunggu bus sambil merokok.

Di Polandia merokok sebenarnya sudah dilarang di tempat-tempat umum. Larangan ini berlaku untuk seluruh Polandia bukan cuma di ibukota Warsawa. Peraturan baru berlaku sejak 15 November 2010. Lebih dulu Jakarta yang memberlakukan aturan sejak 2009 lalu.

Polandia menjadi negara anggota Uni Eropa ke-11 yang memberlakukan aturan ini setelah Inggris, Republik Irlandia, Belanda, Perancis, Italia, Slovenia, Latvia, Swedia, Finlandia, dan Bulgaria.

Kabarnya aturan ini adalah tindak lanjut dari inisiatif Uni Eropa yang akan memberlakukan pembatasan merokok di semua kawasannya paling lambat tahun ini.

Larangan merokok ini berlaku penuh untuk semua tempat-tempat umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat rekreasi, taman, klub olahraga, stasiun, kendaraan umum, taksi, dan lainnya.

Untuk restoran, bar, pub, cafe dan klub malam yang biasa dipenuhi oleh asap rokok, pemilik tempat tersebut harus menyediakan ruangan khusus untuk merokok yang terpisah oleh sekat dan mempunyai ventilasi memadai. Jika tidak dapat menyediakan smoking room khusus seperti itu, maka seluruh tempat tersebut dinyatakan sebagai non-smoking area.

Untuk mengetahui area larangan merokok cukup mengetahui di dinding apakah menempel tanda bertuliskan Zakez Palenia atau dilarang merokok yang dilengkapi dengan gambar rokok berasap dipalang merah.

Jadi, untuk para perokok yang mau berkunjung ke Polandia menyaksikan Euro 2012, peraturan ini sebaiknya dipatuhi. Jika ketangkap basah merokok di tempat umum akan dikenai denda 500 zloty atau setara 1,7 juta rupiah.(tribunnews.com/husein sanusi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan