Dinas Pendidikan DKI Siapkan Layanan Hotline Pengaduan
Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan layanan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui tiga cara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan layanan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui tiga cara. Hal ini bertujuan agar orang tua murid yang dimintai pungutan sukarela maupun iuran bulanan di sekolah negeri, baik berstatus sekolah standar nasional (SSN) maupun sekolah regular, segera melaporkannya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto, menerangkan pihaknya telah menyiapkan sistem pengaduan melalui SMS, dengan mengetik DISDIK*isi pesan, dan kirim ke 085311112900. Kemudian melalui email, di alamat pengaduan_ppdb@yahoo.co.id, serta melalui telepon di nomor 021-5295385 atau 021-5204127.
"Jadi bagi para orang tua siswa, jangan takut melaporkan kalau dimintai biaya sukarela atau sejenisnya. Selama ini selalu ada kekhawatiran, kalau melaporkan dan bila ketahuan pihak sekolah, anaknya akan diintimidasi. Kami ingin seluruh sekolah SSN maupun regular memberikan jaminan pendidikan kepada seluruh anak-anak usia sekolah," ujar Taufik, Kamis (7/6/2012).
Taufik menegaskan, bila terbukti sekolah melakukan intimidasi kepada para siswa yang orang tuanya melaporkan kecurangan sekolah, maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Menurutnya pihaknya pasti akan menindak kepala sekolah maupun guru yang melakukan intimidasi tersebut.
"Anak-anak tidal boleh dalam menempuh pendidikan, dipenuhi rasa takut, cemas, atau khawatir karena mengalami intimidasi dalam bentuk apa pun. Kami akan tegas dalam hal ini," pungkasnya.