Senin, 8 September 2025

KPU Sambangi MK Ajukan Permohonan SKLN Pilkada Papua

Siang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPU Sambangi MK Ajukan Permohonan SKLN Pilkada Papua
TRIBUNNEWS.COM/Chanry Andrew Suripatty
Sejumlah massa pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Puncak Papua, dengan membawa senjata tradisional saling kejar dalam konflik pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Puncak Papua beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

"Kami mendaftarkan SKLN untuk mendapatkan satu payung hukum yang jelas mengenai penyelenggaraan Pilgub Papua," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2012).

Husni menjelaskan, saat ini kewenangan KPU dalam proses penyelenggaraan Pilgub di Papua hanya sebagian, sebagian lagi dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

"Padahal, kewenangan yang seharusnya dijalankan KPU malah dijalankan oleh DPRP," kata Husni menerangkan.

Husni menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pendekatan dan dialog di tingkat provinsi maupun nasional yang difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Namun dalam pertemuannya tidak dicapai permufakatan.

"Untuk itu kami perlu ada terobosan payung hukum dan kami menganggap ini ranah sengketa antar lembaga, makanya dibawa ke MK. Karena kewenangan penyelenggaraan Pemilu diatur di UUD 1945," kata Husni.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan