KPU Sambangi MK Ajukan Permohonan SKLN Pilkada Papua
Siang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
"Kami mendaftarkan SKLN untuk mendapatkan satu payung hukum yang jelas mengenai penyelenggaraan Pilgub Papua," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2012).
Husni menjelaskan, saat ini kewenangan KPU dalam proses penyelenggaraan Pilgub di Papua hanya sebagian, sebagian lagi dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
"Padahal, kewenangan yang seharusnya dijalankan KPU malah dijalankan oleh DPRP," kata Husni menerangkan.
Husni menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pendekatan dan dialog di tingkat provinsi maupun nasional yang difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Namun dalam pertemuannya tidak dicapai permufakatan.
"Untuk itu kami perlu ada terobosan payung hukum dan kami menganggap ini ranah sengketa antar lembaga, makanya dibawa ke MK. Karena kewenangan penyelenggaraan Pemilu diatur di UUD 1945," kata Husni.