Rabu, 27 Agustus 2025

Mantan Bupati Zulkifli Anwar Mangkir dari Panggilan Kejati

Mantan Bupati Lampung Selatan Zulkifli Anwar mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG- Mantan Bupati Lampung Selatan Zulkifli Anwar mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (7/6/2012). Sedianya, anggota DPR RI dari Partai Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang senilai Rp 26,6 miliar.

"Kami sudah menunggu sampai jam kerja selesai (pukul 16.00 WIB), namun Zulkifli Anwar tidak hadir tanpa keterangan," ujar ketua tim penyidikan yang juga Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin, Kamis.

Padahal, lanjut Sarjono, pengacara Zulkifli Anwar sudah berkomitmen akan menghadirkan kliennya. Zulkifli sudah dua kali diagendakan diperiksa oleh kejaksaan.

"Yang pertama ia akan diperiksa, namun tidak hadir karena ada rapat paripurna kenaikan BBM (bahan bakar minyak). Panggilan kedua juga tidak dipenuhi karena ada rapat paripurna," ujar mantan jaksa penyidik KPK tersebut.

Semua keterangan berhalangan Zulkifli Anwar, lanjutnya disampaikan oleh pengacara yang mendatangi penyidik Kejati Lampung. Namun, Sarjono tidak hafal nama pengacara Zulkifli Anwar tersebut.

"Kami (masih) menghargai alasan-alasan tersebut, karena dia merupakan pejabat Negara (anggota DPR)," paparnya.

Kendati demikian, Sarjono berjanji segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Ketua Partai Demokrat Lampung tersebut.

Sementara itu Zulkifli Anwar saat hendak dikonfirmasi Tribun Lampung via telepon selulernya tidak bersedia memberikan penjelasan. "Mohon maaf saya lagi yasinan," ujar Zulkifli singkat.

Hinggga saat ini penyidik Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah Wendy Melfa dan Direktur Naga Intan Hendri Angga Kesuma, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan PLTU Sebalang. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi.

Pembebasan lahan PLTU Sebalang pada 2007 diduga bertentangan dengan aturan hukum, karena disinyalir harga tanah yang dibebaskan dinaikkah terlebih dulu. Selain itu, luas tanah tidak sesuai dengan yang dibebaskan. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara pada proyek pengadaan tanah PLTU Sebalang tersebut.

Selain itu, juga diduga terjadi mark up harga tanah saat pengadaan lahan seluas 66 hektare sebesar Rp 26,6 miliar yang ditempati PLTU Sebalang. Harga tanah tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku ketika itu.(hanafi sampurna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan