Posisi Wakil Menteri
Susun Keppres Baru, SBY Kedepankan Aspek Kehati-hatian
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah mempelajari secara
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah mempelajari secara seksama amar putusan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tentang kedudukan Wakil Menteri (Wamen).
Agar tidak kembali menimbulkan multitafsir yang baru, pemerintah mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menyusun Keputusan Presiden (Keppres) yang baru mengenai Wamen.
Sehingga masukan dari pelbagai pihak pun menjadi bahan pertimbangan dalam membuat Keppres tersebut.
Ditegaskan, hal ini semua dilakukan SBY agar jalannya sistem pemerintahan ini bisa semakin baik kedepannya.
“Sedang dipelajari dan mempertimbagnkan aspek kehati-hatian. Jangan sampai ada Keppres wamen menimbulkan multitafsir baru.”
“Presiden senatiasa menerima masukan dari manapun, dari berbagai kalangan. Baik diminta ataupun tidak. Presiden terbuka, terbuka terhadap semua masukan apalagi berupa masukan dan rekomendasi yang memberikan manfaat bagi kelancaran sistem pemerintahan,” jelasnya.
Sebagai informasi Presiden SBY, Selasa (5/6/2012) sore telah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara khususnya menyangkut kedudukan Wakil Menteri (Wamen).
Presiden SBY kini tengah mempelajari putusan MK yang berjumlah 84 halaman tersebut.
“Presiden telah menerima dan sedang mempelajari 84 halaman putusan dari MK,” jelas Julian kemarin.
Ditegaskan, satu hal yang menjadi perhatian disebutkan dalam putusan MK adalah mengenai penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang disebut inkonstitusional.
Karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan membatasi atau membelengu kewenangan ekslusif presiden dalam hal pengangkatan para menteri dan wamen.
“Oleh karena itu, disebutkan pula semua kepres para wamen agar perlu diperbaharui. Sehingga kewenangan eksklusif Presiden dalam hal pengangkatan para wamen itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Julian.
“Ini yang jadi perhatian Presiden. Sekarang sedang ditelaah mengenai bagian-bagian yang perlu diperbarui dari kepres wamen,” katanya.