Ekstasi 1.411.711 Butir Dimusnahkan BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN), akhirnya memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.411.711 butir
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN), akhirnya memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.411.711 butir dengan dibakar pakai mesin inseminator di UPT Terapi & Rehabilitasi BNN, Jalan Mayjen HR Edi Sukma, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, KM 22, Lido, Bogor, Jumat (8/6/2012).
Sembilan pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut, juga dihadirkan. Mereka berinisial RS, MM, S, A, R, ARH, MM, JTDB, dan AS yang kesemuanya berwarganegara Indonesia.
Pemusnahan yang telah 15 kali dilakukan oleh BNN ditahun ini tersebut sesuai dengan ketetapan UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana barang bukti harus dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Kejaksaan setempat.
"Barang bukti ini kami musnahkan sesuai dengan ketentuan UU, dan telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan setempat," ujar Direktur Penindakan BNN, Beni Mamoto kepada para wartawan.
Seperti diketahui barang bukti tersebut didapat setelah BNN beserta Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, TNI/Polri melakukan penangkapan terhadap sebuah kontainer yang berasal dari Lianyungan, Shenzen China yang tiba di Tanjung Priok pada 8 Mei 2012.
"Uji laboratorium sangat diperlukan untuk melihat dan mengetahui jenis, bahan, serta asal narkotika tersebut," tutur Beni.
Awalnya petugas menangkap RS yang diduga sebagai pengendali pengiriman kontainer dipintu masuk tol Jembatan Tiga Penjaringan Jakarta Utara. Dari pengakuannya petugas kemudian menangkap dua tersangka lain R dan A yang berprofesi sebagai sopir dan kernet di daerah Ancol Jakarta Utara.
Petugas kemudian melakukan control delivery dan kembali menangkap M yang bertindak sebagai penunjuk jalan dipintu keluar tol Kamal Raya. Ditempat terpisah petugas juga menangkap tersangka berinisial S oknum anggota koperasi Primkop Kalta dan AR karyawan Primkop Kalta di Jalan Tongkol Jakarta Utara.
S adalah orang yang memalsukan seluruh berkas impor barang seperti tandatangan kepala koperasi Primkop Kalta, dan juga menambahkan nama BAIS TNI dibelakangnya.
Modus yang dilakukan oleh S adalah menerima order pekerjaan dari AS atas impor barang dengan jenis barang fish tank and accesories dengan kontainer bernomor TGHU 0683898. Tersangka S juga tidak melaporkan order barang tersebut kepada pengurus primkop kalta, juga memalsukan tandatangan Ketua Primkop Kalta.
Dia juga mengubah packing list barang berikut invoice dari fish tank menjadi plastic fish tank dengan maksud untuk menurunkan pembayaran bea masuk dan pajak impor yang selisihnya masuk kantong tersangka.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Seperti yang sudah diketahui S merupakan oknum anggota koperasi Kalta yang juga anggota TNI berpangkat Serma telah memalsukan semua dokumen kepabeanan untuk memuluskan aksinya. Dia juga sempat mencatut nama institusi Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sehingga alamat tujuan menjadi primkop Kalta Bais TNI," jelas Beni.
Saat ini pun menurut Beni pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap orang-orang yang diduga termasuk jaringan tersebut.
"Kita masih dalami kasus ini karena ini jaringan intermasional dan kami juga telah berkoordinasi dengan negara china untuk mencari pengirim barang tersebut," tegasnya.
Sementara ditempat yang sama Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lain yang saat ini masih berstatus DPO.
"Ada empat lagi yang masih kita kejar dan semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera tertangkap," paparnya.
Baca Juga: