Kasus Hambalang
KPK: Pansus Hambalang Domain DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hambalang
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hambalang yang akan dibentuk DPR.
Karena, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, ruang lingkup komisinya dalam yakni penegakan hukum.
"Mengenai pansus, panja dan lain sebagainya, tentu domainnya bapak dan ibu kita di DPR. Itu tentu terlepas, dan kita tidak terpengaruh dengan hasil pansus ataupun panja dalam penyelidikan Hambalang," kata Johan kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/6/2012).
Mengenai pansus dan sebagainya, lanjut Johan, itu tidak dapat mempengaruhi proses yang tengah diselidiki KPK. Justru, dua alat bukti yang cukup itu lah yang untuk menaikkan status penyelidikan ke tingkat selanjutnya.
"Dasar itulah buat KPK kalaupun nanti ada, bisa dinaikkan ke penyidikan. Saya kira, kami domain melakukan penggalian informasi data dengan domain hukum," ujar Johan.
Johan pun menggarisbawahi bahwa kinerja pansus DPR tidak akan dapat mengintervensi penyelidikan KPK.
"Saya kira ada batasannya kalau dia (DPR) meminta bahan apa yang sudah didapat KPK dalam pengertian tugas penegak hukum, tentu tidak bisa, misalnya bagaimana BAP si X, pansus butuh, tidak bisa dong, tentunya kami tolak," tandas Johan.
Baca Juga: