Abdul Hamid Dipenjara Setahun Karena Korupsi Rp 9 Juta
Abdul Hamid Mahmud (43), mantan Ketua LP3M Sekolah Tinggi Agama Islam
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Surya, Musahadah
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Abdul Hamid Mahmud (43), mantan Ketua LP3M Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Khozimi, Sidoarjo dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Senin (11/6/2012).
Warga Jalan Moh Abbas 1 Nomor 18 Sidoarjo iniharus menyesali perbuatannya, karena vonis yang diberikan kepadanya sedikit berbeda dengan tersangka Nazaruddin yang korupsi miliaran rupiah dan 'hanya' divonis 4 tahun 10 bulan. Abdul Hamid divonis terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor. Syarman Girsang memastikan Hamid telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pengajuan proposal untuk Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Dia mau menandatangani, menyetempel proposal yang diajukan orang lain itu dengan imbalan fee 2 hingga 2,5 persen dari nilai anggaran yang turun.
Akhirnya anggaran turun dua tahap yakni 31 Oktober 2008 sebesar Rp 250 juta untuk program pelatihan pembuatan minuman mengkudu bagi ibu rumah tangga dan pemuda di Kecamatan Nguling, Pasuruan.
Kemudian tanggal 16 Desember turun Rp 125 juta untuk pelatihan untuk masyarakat Kencong, Jember. Dari anggaran yang turun ini, Hamid mendapat fee Rp 6,5 juta dan Rp 2,5 juta. "Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 9 juta," terang Syarman.
Selain hukuman badan, Hamid juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Menanggapi vonis ini, Hamid menyatakan langsung menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum Lujeng Handayani menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Lujeng menuntutnya dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
baca juga: