Burhanuddin Rugikan Negara Rp 355 miliar Lebih
Mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husin rugikan negara Rp 355 miliar lebih
Laporan Wartawan Pekanbaru Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM PEKANBARU - Mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husin rugikan negara Rp 355 miliar lebih karena telah mengesahkan RKT IUPHHK-HT di Riau untuk 9 perusahaan.
Pengesahan RKT tersebut dilakukan Burhanuddin Husin saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau. Dalam dakwaannya Penuntut Umum dari KPK menyatakan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 355 miliar lebih.
Kerugian negera itu disebabkan atas pengesahan RKT IUPHHK-HT yang dilakukan terdakwa terhadap 9 perusahaan yakni, PT Mitra Tanjung Usaha Sejati rugikan negara Rp 59 miliar lebih, PT Selaras Abadi Utama rugikan negara Rp 23 miliar lebih dan PT Alam lestari rugikan negara Rp 14 miliar lebih.
Lalu, PT Merbau Pelalawan Lestari yang merugikan negara Rp 32 miliar lebih, PT. Unisraya rugikan negara Rp 18 miliar lebih, PT. Rimba Mutiara Permai rugikan negara Rp 4 milar lebih. "Kemudian PT Triomas rugikan negara Rp 22 miliar lebih, PT. Madukoro rugikan negara Rp 128 miliar lebih dan terakhir PT Selaras Abadi Utama rugikan negara Rp Rp 10," ujar JPU.
Jadi tegas JPU, dari total semuanya negara dirugikan Rp 355 miliar lebih. "Kerugian negara itu dihitung setelah dikurangi PSDH dan DR," ucap JPU. (rsy)