Kantor Pos Akui Shock Tekita Ditangkap
Supendi Kakanwil Kantor Pos Medan, saat menjalani sidang perdana di PN Medan terkait kasus judinya bersama anggota dewan Pallar Nainggola
Laporan Wartawan Tribun Medan /irfan azmi silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN,- Supendi Kakanwil Kantor Pos Medan, saat menjalani sidang perdana di PN Medan terkait kasus judinya bersama anggota dewan Pallar Nainggolan mengaku benar jika ketika dilakukan penggerebekan pihaknya sedang memegang katru joker. Namu tidak benar ada uang Rp 1,1 juta diatas meja kami.
"Saya saat itu shock dan minta ijin ke kamar kecil. Ketika menuju WC, pihak kepolisian yang ada di sana meminta saya mengeluarkan seluruh uang dari saku dan dompet saya," ungkap pria berkacamata ini, Senin (11/6/2012).
Sementara itu, Penasehat Hukum Pallar Cs, Waringson Sinaga saat dimintai komentarnya di luar persidangan mengaku akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Hal itu didasari atas penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya tidak dibarengi dengan surat perintah penangkapan.
"Kami akan membawa kasus ini ke Komnas HAM. Mekanisme penyidik di Polresta Medan saya pikir juga tidak profesional. Sesuai Peraturan Kapolri no 9 tahun 2010 tentang proses penyidikan tindak pidana, seharusnya ada surat tugas. Sementara klien saya mengaku tidak ada ditunjukkan itu. Itu sebabnya klien saya menolak sebagian kesaksian para saksi," ungkapnya.
Atas kasus ini, Marina sebagai Jaksa Penuntut Umum yang dimintai komentarnya mengaku, Pallar Cs bisa diancam dengan pasal 303 Bis dengan hukuman dua tahun penjara (Irf)