Siswa TK Ditabrak Mobil
Kuasa Hukum Bu Guru Marini Ajukan Pledoi
Penasehat Hukum terdakwa Marini yang menabrak siswanya beberapa waktu lalu, mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi sekitar dua
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penasehat Hukum terdakwa Marini mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi sekitar dua minggu kedepan terkait tuntutan JPU. Ia beranggapan seluruh saksi korban yang meringankan terdakwa sudah menjadi bukti kuat agar kliennya dapat menerima hukuman lebih ringan lagi.
"Kita lihat saja nanti, kami akan mengajukan nota pembelaan. Surat perdamaian dan orangtua korban semuanya sudah meminta agar terdakwa dapat dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya. Tuntutan tadi kami rasa masih memberatkan," ungkap Sukiran di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/6/2012).
Dalam sidang itu, Marini terlihat didampingi keluarga. Sama seperti sidnag-sidang sebelumnya, Marini enggan berkomentar. Ia lebih banyak diam dan menundukkan kepala.
Sebelumnya, Sukiran juga mengaku dengan kesaksian enam saksi yang mereka hadirkan beberapa waktu lalu berharap kliennya bisa dibebaskan. Sukiran mengaku, kesaksian enam saksi yang meringankan sudah membuktikan tidak ada lagi permasalahan antara terdakwa dan korban.
"Kami juga meminta enam saksi yang hadir hari ini mewakili suara 12 saksi lain yang tidak bisa hadir karena keterbatasan waktu. Yang jelas, adanya perjanjian damai antar terdakwa dan 18 saksi yang merupakan keluarga korban, bisa meringankan klien kami," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Tukang Botot Temukan Geranat Di Bahkapul
- Massa HMI Desak KPK Periksa BPK
- Dewan Berang Truk CPO Bikin Rusak Jalan Negara
- Kamus Bahasa Percakapan Kutai