Rabu, 29 April 2026

Pengadaan Pakaian DPRD Siantar Habiskan 345 Juta

Pengadaan tiga jenis pakaian 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar menghabiskan dana

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM,  PEMATANGSIANTAR – Pengadaan tiga jenis pakaian 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar menghabiskan dana Rp 345.566.000. Dan untuk biaya asuransi dari Dana Alokasi Umum dianggarkan Rp 600 juta untuk tahun 2012.

Seperti data dihimpun bahwa dana untuk program Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang pengadaannya dimenangkan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dengan harga penawaran terkoreksi Rp 549.999.960.

Kemudian untuk pengadaan tiga jenis pakaian untuk 30 anggota DPRD yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan total HPS Rp 113.162.000 akan dikerjakan oleh UD Konveksi Sukardi dengan harga penawaran terkoreksi Rp 111.648.000. Pakaian Sipil Harian (PSH) dengan nilai HPS Rp 118.008.000 dikerjakan UD Istana dengan harga penawaran terkoreksi Rp 116.107.000. dan pakaian sipil resmi (PSR) dengan nilai HPS Rp 119.856.000 dikerjakan UD Winner dengan harga penawaran trkoreksi Rp 117.711.000.

Pemberian pakaian bagi anggota DPRD ini diatru dalam PP no 37/2005, dimana di tahun pertama diberikan satu stel jas, dan tahun berikutnya diberikan PSR satu stel, PSH dua stel, dan PDH satu stel.
Sementara itu, pengumuman untuk pemenang penyedia jasa asuransi telah diumumkan per tanggal 31 Mei 2012. Dalam artian, masa sanggahan telah berakhir.

Dimana proses sanggahan telah dilaksanakan. Dan hal itu dibenarkan Sekretaris DPRD Mahadin Sitanggang selaku pengguna anggaran, Selasa (12/6/2012).

Namun  dijelaskannya, bahwa setiap penyedia jasa yang merasa tidak puas atau keberatan dengan hasil keputusan yang diambil, berhak mengajukan sanggahan. Dan panitia harus menjawabnya dan ketika jawaban itu tidak memuaskan, maka akan dilanjutkan dengan sanggahan banding ke Wali Kota.

“Setelah itu, panitia akan menyerhkan kepada PPK, kemudian PPK akan membuat nilai kontraknya kalau sanggahan banding ditolak. Dan jika sanggahan diterima, maka akan dilakukan penenderan ulang,” ujarnya.

Untuk asuransi para anggota DPRD, yang bisa diklaim adlaah hal-hal yang bisa ditangguhkan sebagaimana dicatumkan dalam HPS. “Diluar itu tidak bisa,” ujar Mahadin.

Ia juga mengatakan, bahwa penentuan jenis penangguhan yang dicantumkan dalam jenis asuransi yang diberikan disesuikan dengan kondisi secara umum para anmggota DPRD.

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved