Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi Permen ESDM 7 dan 11 Bisa Terjadi PHK Massal

Anggota DPR Poempida Hidayatulloh menyampaikan Peraturan Menteri ESDM no 07 dan 11 Tahun 2012 berdampak

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Revisi Permen ESDM 7 dan 11 Bisa Terjadi PHK Massal
sekarindosiarbergerak.blogspot.com
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Poempida Hidayatulloh menyampaikan Peraturan Menteri ESDM no 07 dan 11 Tahun 2012 berdampak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

Apalagi, di lapangan, menurut Poempida, dirinya sudah banyak mendapatkan laporan telah tejadi gejala PHK massal yang sangat mengkhawatirkan di sektor pertambangan akhir-akhir ini pasca diberlakukannya dua Permen ESDM tersebut.

“Saya sudah mengirimkan Surat kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral mengenai hal ini. Surat itu perihal potensi dampak PHK Massal akibat implementasi Permen ESDM no 07 dan 11 tahun 2012,” ungkapnya kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Atas hal ini juga, lanjut Poempida, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Kadin Indonesia tentang masalah tersebut. Didapatkan informasi, bahwa telah terjadi berbagai macam ketidakpastian dalam pemberlakuan kedua Peraturan Menteri tersebut.

Ditegaskan, hal ini menyebabkan banyak kendala operasi dan investasi bagi para pengusaha tambang yang kemudian berpotensi menyebabkan PHK massal. Perlu kami sampaikan bahwa pada saat ini Proses PHK tersebut sudah dan sedang terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, anggota DPR ini mengingatkan kembali mengenai Agenda Pembangunan Nasional yang mempunyai semangat “Pro Poor, Pro Job, Pro Growth”.

Maka diimbau agar pihak Kementrian ESDM segera mengambil tindakan-tindakan untuk dapat menetralisasi preseden buruk dari permasalahan yang terjadi berkaitan dengan diberlakukannya kedua Peraturan Menteri tersebut.

“Saya menghimbau agar kedua Peraturan Menteri tersebut dapat segera direvisi, dan diberlakukan suatu peraturan yang lebih lugas, jelas dan transparan, yang dapat menjawab tantangan amanat UU Minerba no. 4 Tahun 2009, tanpa berakibat pada tutupnya kegiatan usaha di sektor pertambangan yang lebih lanjut berdampak pada terjadinya PHK missal,” tegasnya.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan