Sabtu, 23 Agustus 2025

Wali Kota Semarang Terancam Lima Tahun Penjara

Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Wali Kota Semarang Terancam Lima Tahun Penjara
NET
Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan.

Pada surat dakwaan, Soemarmo didakwa memberikan suap dengan total nilai Rp 344 juta kepada anggota DPRD Semarang. Soemarmo didakwa dengan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana pada pasal tersebut, yakni pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda paling banyak Rp 250 juta.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa KMS A Roni, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 menyebutkan, Soemarmo memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang.

Imbalan uang diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).

Pemberian uang dimaksudkan agar DPRD Semarang bisa mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang 2012, yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang.

"Agar anggota DPRD Kota Semarang memperlancar pembahasan raperda mengenai APBD yang meliputi kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara, serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang tahun anggaran 2012 menjadi perda mengenai APBD Semarang tahun 2012," jelas jaksa Roni.

Jaksa KPK juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yang mengacu pada pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri.

Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun, serta denda paling banyak Rp 150 juta. Menanggapi surat dakwaan tersebut, Soemarmo menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada tim penasihat hukum saya majelis," ucapnya.

Saat majelis hakim melakukan konfirmasi, tim penasihat hukum Soemarmo menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa.

"Tidak yang mulia," cetus Sopar Sitinjak, Ketua Tim Penasihat Hukum Soemarmo.

Mendengarkan jawaban kubu Soemarmo, majelis hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan diteruskan pada 18 Juni 2012, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan