Sabtu, 23 Agustus 2025

PT PMI Protes Keras atas Pelaporan DPO ke Polda Jatim

uasa Hukum PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) Hertri Widayanti melayangkan surat protes keras dan permohonan penjelasan

TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) Hertri Widayanti melayangkan surat protes keras dan permohonan penjelasan kepada Polda Jawa Timur (Jatim) atas diakomodirnya laporan Dudy Haryadi.

Dudy disebutkan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas aksi perusakan dan pembobolan gudang kadelai di Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur.

Adapun PT Peterson Mitra Indonesia merupakan agen pengelola jaminan barang (Collateral Manager) dari kacang kadelai milik dua perusahaan Quadra Commodities Geneva SA dan AWB Geneva SA  (AWB).

“Ya benar, kami pada Rabu (13/6/2012) sudah melayangkan surat protes keras dan permohonan penjelasan ke Polda Jatim,” kata Hertri Widayanti, kepada wartawan, Kamis (14/6/2012).

Ia menjelaskan kliennya menerima surat Permintaan Keterangan bernomor K/2451/VI/2012/Ditreskrimum tertanggal 7 Juni 2012 dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim (Surat Permintaan),  pada Senin (11/6/2012).

Dalam Surat Permintaan berisi permintaan keterangan kepada kliennya terkait Laporan Polisi dengan Nomor LPB/335/V/2012/SPKT tertanggal 7 Mei 2012 yang diajukan oleh Tantawi Jauhari Nasution.

"Yang kami ketahui secara pasti dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, (Tantawi) merupakan kuasa dari tersangka dan DPO Bareskrim Mabes Polri Dudy Haryadi sesuai SP2HP ke-3 dari Bareskrim Mabes Polri tertanggal 23 Agustus 2012," katanya.

Hertri menjelaskan kliennya telah mendatangkan kacang kadelai ke Indonesia dan sesuai perjanjian kacang kadelai itu sebelum dilunasi  pembelinya disimpan di gudang-gudang yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk penyimpanan oleh kliennya selaku agen pengelola jaminan.

"Sebelum dilunasi oleh pembelinya maka kacang tersebut tetap hak milik dari para penjual," kata Hertri.

Pembeli kacang tersebut PT Alam Agriperkasa dan PT Cita Bhakti Mulia, serta PT Sekawan Makmur. Hertri menyebut, pada 23 Februari 2011 terjadi tindakan pengusiran paksa menggunakan ancaman kekerasan yang diikuti tindakan pengeluaran paksa kacang kadelai dari gudang-gudang tempat penyimpanannya tersebut.

"Menanggapi hal tersebut, Klien kami kemudian melaporkan insiden sebagaimana dimaksud kepada pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/120/II/2011/Bareskrim, pada tanggal 25 Februari 2011," terangnya.

Atas adanya laporan polisi tersebut,  klien Hertri berhasil menghentikan seluruh aktivitas pemindahan paksa  kacang kadelai milik Quadra maupun AWB dari lokasi gudang tempat penyimpanannya.

"Akibat tindak pidana pencurian tersebut, ditaksir Quadra kehilangan sejumlah 12,315.943 Metrik Tom (MT) kacang kadelai. Sedangkan untuk AWB, hingga saat ini belum dapat ditentukan jumlah kerugian yang diderita," terangnya.

Adapun penyidik Bareskrim Mabes Polri, papar Hertri, telah mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kliennya selaku korban dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Tersangkanya yakni  Audric Haryadi (Direktur Utama PT Cita), Dudi Haryadi (Direktur Utama PT Sekawan), Ansley Haryadi, dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA). Karena itu, jelas Hertri, pihaknya meminta Polda Jatim untuk segera menahan dan menyerahkan  tersangka Dudy Haryadi berikut para tersangka dan buronan lainnya kepada Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Polisi  harus menghentikan, menyatakan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklajutinya Laporan Polisi yang sebagaimana dibuat oleh kuasa Tersangka dan DPO, demi tegaknya kepastian hukum sebagaimana fungsi dan tugas tersebut telah diamanatkan oleh rakyat melalui ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku," terangnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan