Rabu, 3 Juni 2026

Terpidana RSBI Abaikan Panggilan Jaksa

Bendaharawan SMPN-I Lhokseumawe Isnawi

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Mantan Bendaharawan SMPN-I Lhokseumawe Isnawi, yang telah dihukum 20 bulan penjara oleh PN setempat, sampai Jumat (15/6/2012) belum bisa ditahan, karena dia tak penuhi panggilan Jaksa dengan alasan sakit. Kejaksaan Negeri telah meminta Isnawi hadir ke Jaksa secara kesadaran sendiri.

Sebagaimana dikethaui  mantan bendahara SMPN 1 Lhokseumawe berstatus terpidana dalam kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dengan hukuman penjara selama 20 bulan dan didenda Rp 50 juta. Namun, dia belum masuk perangkap sebagaimana NAPI lain.

Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Kasi Pidana Khusus Syahril SH membenarkan bahwa terpidana belum ditahan. Informasi kepada Jaksa bahwa dirinya sedang sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. “Kalau memang dia sakit, kita menunggu,”katanya.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved