Minggu, 24 Agustus 2025

RUU Pendidikan Tinggi Bertentangan dengan UUD 1945

Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas (FKMU) menilai RUU Pendidikan Tinggi (PT) tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingga dianggap bertentangan dengan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas (FKMU) menilai RUU Pendidikan Tinggi (PT) tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingga dianggap bertentangan dengan Konstitusional.
"Dalam pembahasan RUU Pendidikan Tinggi, ada pasal-pasal yang sekiranya bertentangan dengan asas Pancasila dan UUD 1945," ujar Central Commite FKMU, Ahmad Fanani sesuai dengan siaran persnya, Senin (18/6/2012).
Ahmad menjelaskan, UUD 1945 sudah mengamanatkan bahwa setiap warga negera berhak mendapatkan pendidikan nasional yang juga telah sesuai dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang ditetapkan PBB pada tanggal 10 Desember 1948 yang masuk dalam kategori Ekonomi, Sosial dan Budaya yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
"Pemerintah dengan tegas harus mengintervensi kelangsungan sektor pendidikan bagi rakyat seutuhnya, tidak kemudian dibiarkan begitu saja yang lewat RUU Pendidikan Tinggi ini alatnya," kata Ahmad.
Pada kenyataannya, lanjut Ahmad, pemerintah telah dengan kesengajaan yang berulang memang ingin mengkomersialisasikan sektor pendidikan, dengan mencoba untuk menaikkan harga pendidikan melalui undang-undangyang sedang dirancang.
"UU Badan Hukum Pendidikan pernah digagalkan Mahkamah Konstitusi karena berbau komersil, kini coba dijebolkan lagi lewat RUU PT. Sangat berbahaya kalau ini didiamkan," ujar Ahmad.
Lihat Juga:
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan