Jumat, 22 Agustus 2025

Mafia Pajak Jilid II

Berkas Dhana Widyatmika Sudah Dilimpahkan

Penyidik Jampidus Kejagung telah melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi dan penggelapan uang, Dhana Widyatmika (DW) ke penuntut umum.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Berkas Dhana Widyatmika Sudah Dilimpahkan
TRIBUNNEWS.COM,YOGI GUSTAMAN
Johnni Basuki digelandang Pasukan Pengamanan Dalam Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Johnni diduga menyuap mantan petugas pajak Dhana Widyatmika, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang..jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung telah melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi dan penggelapan uang, Dhana Widyatmika (DW) ke penuntut umum.

Jaksa Agung Basrief Arief, ditemui usai mengisi kuliah umum di Universitas Al-Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (19/06/2012), mengatakan bahwa pelimpahan berkas itu telah dilakukan Senin (18/06/2012).

Selain itu, ia mengatakan bahwa mantan Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Golongan IIIC ini telah dipindahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat dan berada dalam pengawasan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemarin dilaporkan kepada saya, sudah pelimpahan tahap dua, sudah sampai di sana, dan kami tinggal menunggu penetapan sidang," kata Basrief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman saat ditemui dalam kesempatan terpisah mengatakan, Dhana ditahan di Rutan Salemba Jakpus sesuai surat perintah penahanan Nomor Print-173/0.1.14/Ft/06/2012 tanggal 18 Juni 2012. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2012.

Menurutnya, selama 20 hari Jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya.

Adi mengatakan, Dhana akan didakwa Pasal 12 b Ayat 1, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 12 Huruf e, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini penyidik tengah menuntaskan kasus empat tersangka lain yaitu Herly Isdiharsono, Johnny Basuki, Firman, dan Salman Maghfiron.

Herly dan Dhana diketahui memiliki PT Mitra Modern Mobilindo atau showroom Mobilindo 88. Johnny merupakan pemilik PT Mutiara Virgo yang diduga mengirimkan uang kepada Dhana dan Herly. Sementara itu Firman dan Salman diduga bersekongkol dengan Dhana meloloskan keberatan restitusi pajak PT Kornet Trans Utama (PT KTU) saat bekerja di KPP Pancoran pada 2006.

Dalam kasus ini, Dhana diduga melakukan korupsi dan pencucian uang, melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke pengadilan pajak. Dhana ditetapkan tersangka pada 17 Februari 2012 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung pada 2 Maret 2012. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan