Neneng Tertangkap
Pengurus Demokrat Diperiksa soal Pelarian Neneng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat, Bertha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat, Bertha Herawati. Ia diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penggagalan penyidikan perkara korupsi PLTS di Kemenakertrans.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Bertha diperiksa untuk tersangka R. Azmi Bin Muhammad Yusof. Azmi diduga telah membantu pelarian tersangka kasus korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni.
''Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Selain itu, KPK juga memeriksa warga negara Malaysia, Mohamad Hasan bin Kushi. Namun, Hasan diperiksa bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.
Seperti diberitakan, Azmi dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Neneng. Kedua pria asal Negeri Jiran itu ditangkap KPK di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakarta Pusat, tak lama setelah penangkapan Neneng di kediamannya di Pejaten.
Keduanya pun dijerat menggunakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran menghalangi-halangi penyidikan.
Baca Juga: