Ada Pemungutan Suara Pilkada DKI, 11 Juli 2012 Libur

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanggal 11 Juli 2012, bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, ditetapkan sebagai hari libur. Keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 270-104 Tahun 2012 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai hari libur di Provinsi DKI Jakarta.
Sehubungan keputusan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan surat No. 249/KPU-Prov-010/IV/2012, mengimbau agar warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara), 11 Juli mendatang.
Selain itu, KPU Juga mengimbau instansi atau lembaga yang berdomisili di Jakarta, atau di luar Jakarta,agar meliburkan pegawai atau karyawannya guna memberikan kesempatan untuk mempergunakan hak pilih mereka.
Sementara untuk lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta yang berdomisili di Jakarta dan tidak dapat menghentikan aktifitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dapat mengatur jadwal kerja agar pegawai atau karyawannya menggunakan hak pilihnya.

