Rabu, 10 Juni 2026

DPRD Samarinda Desak Disdik Cairkan Innsentif

DPRD kota Samarinda mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) kota Samarinda mulai mencairkan insentif guru honorer yang sudah telat 6 bulan

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo


Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - DPRD kota Samarinda mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) kota Samarinda mulai mencairkan insentif guru honorer yang sudah telat 6 bulan paling lama seminggu kedepan. Hal itu adalah salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan antara ratusan guru honor, DPRD, Disdik Samarinda, dan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) di ruang rapat DPRD Samarinda, Rabu (20/6/2012).

"Kesepakatan kita hari ini, berkas yang sudah lengkap diproses, dibayar dan yang belum lengkap dipenuhi persyaratannya. Kata kuncinya itu. Apalagi BPKAD siap membayar. Bukan menunggu semua berkas lengkap dulu. Tapi prinsipnya, triwulan pertama harus segera dibayar. Waktu kita beri hanya 1 minggu. Kita bisa bayangkan, 6 bulan mereka menanti lalu hanya dijawab ada kendala administrasi. Administrasi harus dikerjakan dan diselesaikan," tegas Sarwono, Wakil Ketua DPRD Samarinda usai pertemuan.

Menurutnya, memang perlu waktu untuk menyesuaikan aturan pusat yang baru yaitu Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 diberlakukan di daerah terkait pencairan insentif.

Tapi bila melihat bawah aturan itu berlaku di seluruh Indonesia dan sudah ada beberapa daerah yang mencairkan, maka tidak ada alasan bagi Disdik belum mencairkan. Sebagai contoh kabupaten Kutai Kertanegara yang sudah mencairkan insentif guru honorernya.

"Kami tidak menunggu 1 minggu, 3 hari ini sudah kami kontrol. Jadi, dalam 3 hari itu proses data sudah masuk dan sudah ada pembayaran," kata Sarwono.

Terkait tuntutan guru honor agar masalah insentif yang menjadi dana hibah dan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang dikeluarkan Walikota meresahkan guru karena perjajian itu otomatis akan meniadakan insentif untuk tahun berikutnya. Menurut Sarwono, hal itu hanyalah ketakutan guru dan kepala sekolah. Dalam NPHD tersebut dikatakan bahwa dana hibah  sifatnya tidak wajib, tidak terus menerus dan tidak mengikat. Artinya, insentif hanya dianggarkan jika ada dana.

"Tadi sudah kami sampaikan kepada disdik, forum guru berkomunikasi. Kalau perlu bersama - sama berkonsultasi ke BPK tentang NPHD ini. Supaya tidak jadi beban psikologis bagi guru dan kepala sekolah. Poin itu jjuga ketidak percayaan Pemkot kepada DPRD, masa DPRD menganggarkan tapi disdik mengatakan kalau ada dana. Seharus diganti menjadi insentif akan ditingkatkan jika dana pemkot tersedia. Buka malah fokus tidak ada dana," kata Sarwono.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Samarinda, Erham Yusuf mengatakan, bahwa pemkot dalam hal ini disdik tetap berkomitmen, konsekuen akan sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) disdik.  

"Karena memang prosesnya dari dana hibah, jadi kita harus bisa menyesuaikan. Jadi, untuk hal- hal yang memang menjadi persyaratan, ini yang akan kita selesaikan secepatnya. Saya yakin bisa satu minggu. Ini sudah ada yang dalam proses pencairan. Kendalanya selama ini, ini adalah masa transisi, maka perlu penyesuaian. Ada hal yang tidak kita prediksi muncul. Dari pola lama ke pola baru," kata Erham.

Terkait Berita Regional  :

*Prosesi Labuhan Merapi 2012 

 *Dua Perempuan Asal kediri Jadi Bandar Pil Koplo 

* BNPT Rapat Tertutup Di Markas Kopassus 

  *Jokowi Dapat Kado Ultah dari Bibit 

  Sepi Peminat KY Buka Lowongan Hakim Agung di Surabaya 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved