Senin, 25 Agustus 2025

Umar Patek Hari Ini Divonis

Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini akan menggelar sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Umar Patek Hari Ini Divonis
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengunjung sidang mengabadikan momen saat terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (kiri), yang tengah menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012). Dalam persidangan tersebut Umar Patek yang dikaitkan dengan kasus bom Bali 1 dan bom Natal, dituntut oleh Jaksa dengan hukuman seumur hidup. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)


Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis (21/6/2012) akan menggelar sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek yang diduga terlibat dalam serangan Bom Bali I dan Bom Natal.
Menjelang vonis, menurut kuasa hukumnya, Umar Patek tidak memiliki persiapan khusus. Namun, Patek sudah siap mendengarkan putusan hakim.

"Dia banyak berdoa, sebagai orang muslim dirinya tiada hari tanpa doa," ucap kuasa Hukum Umar Patek, Nurlan kepada tribunnews.com kemarin, Rabu(20/6/2012).

Menurut Nurlan, Umar Patek menyerahkan segala bentuk keputusan kepada majelis hakim. Namun ia yakin bahwa hakim dalam membuat keputusan tentu berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan yang selama ini dilalui Umar Patek.

"Yang terpenting hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perbuatan Umar Patek," ujarnya.

Sebelumnya Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut Jaksa Penuntut Umum hal yang memberatkan Patek adalah karena tindakannya telah mengganggu perekonomian serta keamanan Bali di mata dunia internasional. Selain itu, dengan Bom Bali pun telah merenggut korban jiwa sebanyak 202 orang dan menimbulkan kerugian material yang besar.

Akibat tindakan Patek yang didasari motivasi ajaran yang salah, masyarakat Bali mengalami penderitaan mendalam yang berkepanjangan.

Namun, jaksa berpendapat ada hal-hal yang bisa meringankan Patek. Selama persidangan, menurut jaksa, Patek sopan dan kooperatif. Patek pun dinyatakan terus terang serta menyesali perbuatannya.

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan