Jumat, 22 Agustus 2025

Alur Pembelian Senjata Api dari Karyawan Pindad

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menelusuri alur pemasok senjata

zoom-inlihat foto Alur Pembelian Senjata Api dari Karyawan Pindad
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Delapan orang tersangka komplotan rampok yang bermodus pura-pura sebagai tamu, sudah 18 kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Timur dan Kodya Depok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menelusuri alur pemasok senjata pada komplotan perampok nasabah bank bermodus gembos ban dan pecah kaca yang telah ditangkap Kamis (21/6/2012).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan rangkaian pemasok senpi berawal dari tangan A, AT dan HR.

"A masih buron, A menjual senpi pada AT awal Juni 2012 seharga Rp 5 juta. Lalu AT menjual pada HR, April 2012  seharga Rp 11 juta," ujar Rikwanto, Senin (25/6/2012) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Rikwanto menambahkan, AT merupakan seorang karyawan Pindad yang sudah bekerja selama 23 tahun sejak 1989-2012.

"Pada polisi AT mengaku baru pertamakali menjual senpi. AT sendiri berhasil ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Jawa Barat," ungkap Rikwanto.

Senpi yang dijual tersebut dijelaskan Rikwanto merupakan senpi pabrikan
yang logo pabriknya sudah dihilangkan. Sehingga untuk mengetahui asal-usul senpi tersebut harus dilakukan pengecakan ke labfor.

"Itu senpi lama, lalu di krum jadi seperti baru. Logo pabriknya sudah dihilangkan, jadi harus dibawa ke labfor untuk tahu asalnya dari mana," singkat Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam tersangka perampokan spesialis nasabah bank dengan modus gembos ban dan pecah kaca.

Para pelaku tersebut yakni RIK (25) yang meninggal dunia terpaksa ditembak karena melawan petugas, AT (22), YD (37), DN (27), HR (36), dan AT (45). Dan ada satu DPO yaitu Muslim alias Guru,

Dalam aksinya komplotan ini tak segan untuk melukai korbannya bahkan tak segan menembak korban hingga meninggal dunia, yakni Asri Sutan saat perampokan nasabah di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya dua pucuk senpi jenis FN, dua buah magazen, ratusan butir peluru, lima buah HP, dua buah helm, tiga buah sangkur, dua unit mobil, empat sepeda motor, dan uang ratusan juta rupiah.

Atas aksinya itu para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup lantaran menyebabkan korban meninggal dunia.

NASIONAL POPULER
 
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan