Senin, 29 Desember 2025

Hukuman Elizabeth Penipu CPNS Menjadi 40 Bulan Penjara

Hukuman terdakwa penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Elizabeth Susanti bertambah 18 bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hukuman terdakwa penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Elizabeth Susanti bertambah  18 bulan penjara. Ini berarti pembina LSM Laskar Cinta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini sudah mengoleksi 40 bulan penjara dari sejumlah penipuan yang dilakukannya.

Di dua perkara sebelumnya dia dihukum masing-masing 10 bulan dan 12 bulan penjara. Di perkara ketiganya ini, Elizabeth atau yang biasa dipanggil Santi ini terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Korbannya adalah Arief Nurman, orangtua Ira Ratnasari dan Santi Handayani, dua pendaftar CPNS.  

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Ronius mengatakan, pada Juni 2009 Samiran bertemu Arief Nurman di RM Adem Ayem, Gubeng. Saat itu Samiran mengungkapkan ada lowongan CPNS tanpa tes. Beberapa menit kemudian Santi datang dan meyakinkan Arief bahwa tes CPNS ini dibackingi para pejabat Pemprov Jatim, diantaranya sekdaprov Rasiyo.

Untuk meyakinkan Arief, Elizabeth menelpon pejabat yang dimaksud. Syarat untuk bisa mendaftar seleksi CPNS tanpa tes ini antara lain menyerahkan daftar riwayat hidup, lamaran pekerjaan, foto 3 x 4 tiga lembar, foto 4 x 5 tiga lembar, SKCK, surat keterangan sehat, bersih dari narkoba. Arief juga diminta menyerahkan uang Rp 45 juta per pendaftar dan tanda jadi Rp 20 juta.

Setelah mendapat penjelasan Santi, Arief Nurman akhirnya menyerahkan uang Rp 118 juta. Dirinci, untuk uang muka Ira Ratnasari dan Santi Handayani masing-masing Rp 20 juta, pengambilan SK masing-masing Rp 10 juta dan membayar ke Badan Kepegawaian Daerah masing-masing Rp 1 juta.

Selain untuk membayar uang muka dan pengambilan SK Syaiful Mujab Rp 41 juta serta biaya tambahan Ira Ratnasari, Santi Handayani dan Syaiful Mujab masing-masing Rp 5 juta. Syaiful Mujab adalah keponakan Arief Nursyam yang didaftarkan ke Santi setelah kedua anaknya mendapatkan SK.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan para korbannya,"tegas Ronius saat membacakan putusannya. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Wayan Wahyudistira dua tahun penjara. Dan putusan ini langsung diterima Santi. Usai putusan Elizabeth langsung menjalani sidang di perkara keempatnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved