Selasa, 9 Juni 2026

Blog Tribunners

Berapa Harga Jabatan Seorang Hakim di Indonesia?

Istilah jabatan sering dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, misal dalam

Tayang:
Penulis: Ayi Solehudin
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM - Istilah jabatan sering dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, misal dalam lingkungan rumah tangga atau lingkungan masyarakat dari yang terendah rukun tetangga sampai yang lebih tinggi negara maupun lingkungan kerja semuanya mengenal jabatan. Di rumah ada jabatan kepala keluarga, di lingkungan masyarakat ada jabatan ketua RT sampai pada presiden, di lingkungan kerja perusahaan ada manager sampai presiden direktur dll. Dari uraian tersebut relevan kiranya mengetahui apa pentingnya sebuah jabatan, apa sebenarnya jabatan itu dan apakah jabatan itu memiliki harga?

Secara sederhana kata jabatan dapat didefinisikan sebagai kedudukan yang memiliki fungsi, kewenangan, kewajiban, larangan dan hak-hak yang melekat dalam jabatan tersebut sesuai dengan kesepakatan dan atau yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Sementara kata harga dapat didefinisikan sebagai suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter.

Kata harga apabila di beri imbuhan Peng-an maka akan menjadi Penghargaan, sehingga wajar apabila orang yang menduduki suatu jabatan akan dihargai dan dihormati. Bentuk Penghargaan dapat berupa gaji, tunjangan atau honorarium dari negara/perusahaan/instansi swasta/majikan dll dan bentuk penghormatan dapat berupa sikap penghormatan dari masyarakat atau bawahan.

Dalam sistem ketatanegaran Indonesia setidaknya di kenal 4 rumpun jabatan yang terdiri dari jabatan dalam rumpun eksekutif, legislatif, yudikatif, dan rumpun auditif. Rumpun jabatan tersebut dibagi dibagi dalam beragam jenis jabatan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Sebagai contoh, dalam rumpun eksekutif terdapat jabatan Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Jaksa, Polisi dan lain sebagainya. Dalam rumpun legislatif terdapat jabatan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD dan lain sebagainya. Dalam rumpun yudikatif terdapat jabatan hakim, panitera, jurusita dan lain sebagainya dan dalam rumpun Auditif terdapat jabatan anggota BPK, Anggota BPKP dan lain sebagainya.

Jabatan-jabatan tersebut memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing sesuai dengan rumpun jabatannya. Negara memberikan penghargaan terhadap jabatan-jabatan tersebut dengan gaji, tunjangan/honorarium dan fasilitas sesuai dengan jabatannya.

Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, jabatan-jabatan tersebut diklasifikasikan kedalam jabatan yang masuk dalam kategori Pejabat Negara dan jabatan lain yang tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara. Jabatan yang masuk dalam kategori Pejabat Negara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 43 tahun 1999 adalah :

a.  Presiden dan Wakil Presiden;

b.  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.   Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;

d.  Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

e.  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

f.  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

g.  Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;

h.  Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

i.    Gubernur dan Wakil Gubernur;

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved