Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Golkar tak akan Lindungi Zulkarnaen Djabar
Tantowi meyakinkan, partai yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical) ini tidak akan melindungi Wakil Bendahara Umum PG Zulkarnaen itu.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Golkar (PG), Tantowi Yahya, menjelaskan, partainya masih mempelajari kasus korupsi pembahasan pengadaan kitab suci Al Quran yang menyeret anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PG, Zulkarnaen Djabar, menjadi tersangka.
Tantowi meyakinkan, partai yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical) ini tidak akan melindungi Wakil Bendahara Umum PG itu.
"Kami masih mempelajari kasusnya. Kami masih menjunjung azas praduga tak bersalah. Biarkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bekerja dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Tantowi, melalui pesan singkat, Jumat (29/6/2012).
"Yang jelas, Golkar tidak akan menghalang-halangi segala upaya dalam menumpas korupsi. Golkar juga tidak akan melindunginya kadernya yang terbukti bersalah," katanya lagi.
KPK menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka atas tiga perkara korupsi pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2011-2012. Satu di antara perkara itu, adalah dugaan korupsi dalam pembahasan pengadaan Al Quran.
Turut menjadi tersangka adalah anak kandung Zulkarnaen, Dendi Prasetia, selaku Direktur Utama PT KSAI.