Senin, 25 Agustus 2025

Komisi Nilai Eksekusi Riduansyah Langgar Undang-Undang

Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menganggap langkah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menganggap langkah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar terkait dugaan melakukan perampasan kemerdekaan sudah tepat.

Saat dihubungi wartawan, Senin (02/07/2012), ia mengatakan, pemaksakan proses eksekusi atas perkara Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah, sudah melanggar undang-undang.

"Sejauh ini belum ada laporan, saya mengatakan dengan tegas tidak bisa dieksekusi, karena putusannya batal demi hukum," katanya.

Halius mengatakan, pihaknya siap menindak jaksa yang tetap melakukan eksekusi atas putusan yang batal demi hukum.

Terkait kasus Riduansyah, Halius mengaku pihaknya akan membawa persoalan ketentuan eksekusi ini dalam rapat pleno tiga bulanan bersama Jaksa Agung.

Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus memuat syarat formal pemidanaan yakni Pasal 197 ayat 1, khususnya huruf k, KUHAP tentang persyaratan eksekusi.

"Bila tidak, maka putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum," katanya.

Permasalahan tersebut berangkat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Parlin Riduansyah yang melakukan penambangan secara ilegal.

Saat di persidangan tingkat pertama, Parlin diputus bebas. Kemudian pihak kejaksaan melakukan kasasi, sampai akhirnya Parlin didakwa terbukti melakukan tindak pidana, dan dihukum tiga tahun penjara.

Permasalahan kemudian muncul ketika salinan putusan tersebut tidak memuat perintah penahanan terhadap Parlin sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), yang menjelaskan setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Tanpa adanya lagi surat pemanggilan dari Kejaksaan, kemudian Rabu (6/6/2012) siang tadi terjadi eksekusi penahanan sekitar pukul 11.00 Wita. Jaksa mengepung rumah Parlin di Jl Sutoyo S No.23, RT 054/018, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin, untuk menjemput Parlin masuk penjara.

Lebih lanjut, Halius menjelaskan, bahwa sebagai institusi pengawas kinerja jaksa, Komisi Kejaksaan akan memberikan pandanganya ke Jaksa Agung, terhadap ketentuan eksekusi yang kini menjadi polemik.

Pihaknya juga siap menindaklajuti bilamana ada laporan dari masyarakat, yang mengetahui ada pihak jaksa yang tetap melakukan eksekusi atas putusan yang batal demi hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan