Jumat, 22 Agustus 2025

Mafia Pajak Jilid II

Trik Mafia Pajak: Uang Suap Dititipin kepada Pegawai Spa

Terdakwa Dhana Widyatmika diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp2 miliar dari wajib pajak, PT Mutiara Virgo.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Trik Mafia Pajak: Uang Suap Dititipin kepada Pegawai Spa
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Tribunnews.com/Edwin Firdaus)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Dhana Widyatmika diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp2 miliar dari wajib pajak, PT Mutiara Virgo.

Dalam sidang perdananya, terungkap PT Mutiara Virgo menggelontorkan uang pelicin mencapai Rp 30 miliar untuk mengurangi nilai pajak kurang bayar sebanyak Rp128,6 miliar.

Untuk mengurangi nilai pajak kurang bayar, Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki mengutus Hendro Tirtajaya dari PT Ditax Management Resolusindo untuk melakukan pendekatan dengan Herly Isdiharsono selaku anggota tim pemeriksa pajak.

Johnny meminta Hendro untuk bernegosiasi dengan Herly agar mengupayakan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar. Permintaan Johnny dikabulkan Herly dengan syarat pemberian imbalan uang Rp 30 miliar.

"Meskipun saksi Herly Isdiharsono, saksi Jhonny Basuki dan saksi Hendro Tirtajaya tahu kewajiban pajak PT Mutiara Virgo seharusnya lebih besar dari Rp30 miliar, namun mereka sepakat untuk mengurangi kewajiban pajak PT Mutiara Virgo," kata Jaksa IBN Wismantanu membacakan surat dakwaan Dhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2012).

Uang suap sebesar Rp20,882 miliar diberikan Johnny menggunakan bilyet giro yang dikeluarkan Bank Central Asia (BCA) cabang Rantai Mulya Kencana dan diserahkan kepada Hendro.

Oleh Hendro lantas dicairkan dan uang dititipkkan ke rekening Liana Apriyani, seorang pegawai Puri Spa. Sisa uang sebesar Rp9,118 miliar kemudian diserahkan secara tunai oleh Hendro kepada Herly.

"Uang pemberian saksi Johnny Basuki terlebih dahulu dikumpulkan di rekening penampungan antara lain di rekening BCA cabang Rantai Mulya Kencana atas nama saksi Liana Apriyani dan rekening Bank Panin cabang Pasar Puri Indah atas nama saksi Veemy Solichin," terang Jaksa Wismantanu.

Terdakwa Dhana sendiri, disebutkan kecipratan jatah uang Rp2 miliar dari Herly. Uang itu diberikan lewat setoran tunai ke rekening Dhana di rekening Bank Mandirri cabang Jakarta Nindya Karya nomor 070-0004493545 sebanyak Rp3,4 miliar tertanggal 11 Januari 2006. Rinciannya, uang senilai Rp2,9 miliar diterima Dhana dari rekening Liana.

Kemudian setoran tunai Rp500 juta diterima dari rekening atas nama Veemy Solichin. Selanjutnya di hari yang sama, Dhana mentransfer uang Rp1,4 miliar ke rekening Neny Noviandini untuk pembelian rumah di Rawamangun atas nama Herly Isdiharsono.

"Sedangkan sisanya sebesar Rp 2 miliar dipergunakan oleh terdakwa Dhana Widiatmika," tandasnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan