Sabtu, 23 Agustus 2025

KPK Jadwalkan Pemanggilan Bupati Buol

operasi tangkap tangan transaksi suap yang terkait Perizinan hak guna usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto KPK Jadwalkan Pemanggilan Bupati Buol
dok.tribunnews
KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

"Dalam waktu dekat, seminggu atau dua minggu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (3/7/2012) pagi.

Menurut Johan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan KPK. Namun, bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi dari pihak pihak yang sudah disangkakan dalam kasus ini.

"Yang pasti yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi," terang dia.

Mengenai posisi Bupati Buol sendiri, sambung Johan, tidak berada di Jakarta seperti kabar yang beredar belakangan ini. Dia, imbuh Johan, masih berada di Buol, Sulawesi Tengah.

Seperti diberitakan, sejak pekan lalu KPK sudah menetapkan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Namun KPK belum mau menahannya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan transaksi suap yang terkait Perizinan hak guna usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol.

Dalam operasi pekan lalu itu, KPK menangkap Anhsori dalam drama menegangkan karena mendapat perlawanan dari Bupati Buol dan anak buahnya.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah ini, yakni Gondo Sujono (GS) yang merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan