Kompolnas-Propam Berkoordinasi Soal Kasus Gudang Kedelai
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara terkait kasus Gudang Kedelai di Jawa Timur. Kompolnas menyebut akan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut akan berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk menindaklanjuti surat protes yang dilayangkan PT Peterson Mitra Indonesia Polda Jawa Timur terkait. Laporan tersebut terkait diakomodirnya pengaduan seseorang yang diduga tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO), Dudy Haryadi, dalam kasus 'pembobolan' Gudang kedelai milik PT Peterson Mitra Indonesia di Romokalisari, Surabaya, Jatim.
"Kami akan cek prosedur yang dilakukan Polri (Polda Jatim) terkait laporan dari seseorang yang diduga tersangka," kata Anggota Kompolnas Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Edi mengatakan Kompolnas akan meneliti laporan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran anggota Polri yang menindaklanjut pengaduan dari seorang tersangka sekaligus DPO dugaan kasus pengrusakan dan pembobolan gudang kadelai milik PT Peterson Mitra Indonesia di Romokalisari, Surabaya, Jatim tersebut.
Kompolnas sebagai institusi yang bertanggung jawab kepada presiden, dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja dan integritas aparat penegak hukum khususnya kepolisian tentu harus menindaklanjuti segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian supaya citra kepolisian dimata masyarakat menjadi baik.
Seperti diketahui, kuasa hukum PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman sebelumnya telah melapor ke Propam Mabes Polri berdasarkan Laporan Nomor : 0552/SIP/NB/PMI/VI/2012 tertanggal 19 Juni 2012.
Niki Budiman melaporkan oknum penyidik Polda Jatim yang menindaklanjuti laporan Dudy Haryadi untuk memperkarakan PT Peterson Mitra Indonesia terkait dugaan pencemaran nama baik.
Niki menjelaskan kliennya menerima surat Permintaan Keterangan dengan Nomor K/2451/VI/2012/Ditreskrimum tertanggal 7 Juni 2012 dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim (Surat Permintaan), pada Senin tanggal 11 Juni 2012. Di dalam Surat Permintaan tersebut diketahui keterangan yang dimintakan kepada kliennya terkait Laporan Polisi dengan Nomor LPB/335/V/2012/SPKT tertanggal 7 Mei 2012 yang diajukan Tantawi Jauhari Nasution.
"Yang kami ketahui secara pasti dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, merupakan kuasa dari tersangka dan DPO Bareskrim Mabes Polri Dudy Haryadi sesuai SP2HP ke-3 dari Bareskrim Mabes Polri tertanggal 23 Agustus 2012," ujar Niki.
Kasus Gudang Kedelai bermula ketika PT Peterson Mitra Indonesia sebagai manajer jaminan (Collateral Manager) yang bertugas menjaga dan mengontrol barang-barang komoditas kadelai milik Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA di Indonesia menyimpan kedelai di gudang-gudang yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk penyimpanan sebelum dilunasi pembelinya.
Pembeli kedelai tersebut diantaranya PT Alam Agriperkasa, PT Cita Bhakti Mulia, serta PT Sekawan Makmur. Pada 23 Februari 2011, terjadi tindakan pengusiran paksa dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diikuti dengan tindakan pengeluaran paksa (pencurian) kacang kedelai, dari gudang-gudang tempat penyimpanannya tersebut.
Kemudian, PT Peterson Mitra Indonesia melaporkan insiden tersebut ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi LP/120/II/2011/Bareskrim, tertanggal 25 Februari 2011. Atas laporan tersebut aktivitas pemindahan paksa (Pencurian) kacang kadelai milik Quadra maupun AWB dari lokasi gudang tempat penyimpanannya bisa dihentikan.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada klien Niki selaku korban dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Tersangkanya diantaranya Audric Haryadi Direktur Utama PT Cita, Dudy Haryadi Direktur Utama PT Sekawan dan Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam Direktur Utama PT AA.