Kapolda Dan Kajati DIY Dipraperadilkan
Kapolda DIY dan Kejati DIY dipraperadilkan. Gugutan pra preadilan ini dilakukan oleh
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Chatarina Binarsih
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kapolda DIY dan Kejati DIY dipraperadilkan. Gugutan pra preadilan ini dilakukan oleh Pemohon Novi Fitriana (40) selaku Direktur CV Aseatik Atmosfir warga Perum Grahayasa Kav F 7-8 RT 6 Bagunharjo Sewon Bantul.
Gugatan ini bermula ketika laporan pemohon pada Minggu 5 Juli 2009 pukul 12.15 atas dugaan penipuan dan penggelapan atas pembelian mesin yang dilakukan terlapor Robert Sean Kana warga Amerika Serikat yang tinggal di Jalan Palagang Tentara Pelajar No 99 Sleman berkas ternyata dikembalikan atau P19.
Bahkan pihak termohon Kapolda DIY telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) pada 22 Februari 2012. Kendati pihak pemohon mengaku tidak tahu adanya SP3.
"Dari laporan pemohon, saat membuat laporan dugaan peniupan dan penggelapan pihak Kapolda DIY lantas melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi. Bahkan mesin dan bangunan PT Indoallure yang menjadi barang bukti juga disita beserta bukti kwitansi titipan uang pembelian mesin Rp 300 juta yang diterima terlapor dan surat perjanjian jual beli 14 April 2009 yang ditandatangani terlapor dan pemohon," kata Kuasa hukum pemohon Herules di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (6/7/2012)
Total kesepakatan harga mesin Rp 800 juta yang pada Desember 2009 nanti akan dibayar sebesar Rp 500 juta.
"Berkas ternyata dikembalikan atau P19. Menurut mereka ini tak msuk unsur pidana tetapi perdata. Namun dengan uang titipan dan belum ada pengembalian ini ada dugaan peniupan dan dugaan pengeleapan sehingga harusnya masuk pidana bukan perdata," kata Herules.
Kuasa hukum termohon Kapolda DIY, Heru Nurcahya mengatakan dalam proses penyidikan tak menemukan adanya unsur pidana. Upaya yang dilakukan yakni melalui surat perintah penghentian perkara (SP3).
"Dari jaksa sudah dikeluarkan P19 dan dari penyidik sudah keluarkan SP3. Sehingga kasus ini merupakan kasus perdata bukan pidana," kata dia.
Pada hari Jumat (6/7/2012) ini memasuki sidang pemeriksaan saksi. Sebanyak lima saksi dihadirkan untuk sidang pra preadilan ini. Dari pemohon saksi ada dua yakni Guy Jagues Mazras dan saksi ahli dari dosen hukum UGM Markus Priyo Gunarto. Sedangkan saksi dri termohon yakni Maryanto dan Sugeng dari penyelidik dan Joko Purwanto dari Kejaksaan Tinggi.
Baca juga:
- Awas! Saweran KPK Rawan Penyelewengan
- Warga Karanganyar Tolak Peternakan Bintang Farm
- Calo Tawarkan Tiket KA Ekskutif Rp 600 Ribu