BNN Pantau Tiga Lapas di Jawa Timur
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengatakan pihaknya masih terus memantai tiga Lembaga Pemasyarakatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengatakan pihaknya masih terus memantai tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur, pascapenangkapan tiga orang penghuni Lapas Madiun.
Ditemui di Rumah Sakit Tk.1, RS.Soekamto (RS.Polri), Jakarta Timur, Sabtu (07/07/2012) mengatakan perkembangan dari pengungkapan yang dilakukan BNN, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur mendapati tiga warga Lapas yang diamankan, yakni YA (53), MY (35) dan JT (30), masih terkait dengan dua lapas lainnya.
"Mereka itu pindahan dari lapas lain, dan sebagian sudah berkali-kali masuk, maka kita curigai jaringannya juga mencapai lapas lain," katanya.
Ketiganya diringkus setelah petugas menangkap dua kurir sabu, AT (38), seorang pengangguran, warga Klakah Rejo, Moroseneng, dan BSA (39), seorang karyawan swasta, warga Kalijudan, akhir pekan lalu, yang mengaku mendapat perintah dari tahanan lapas itu. Tim gabungan juga menangkap napi wanita berinisial MMS di LP Lowokwaru, Malang, yang bertugas sebagai bendahara dalam sindikat ini.
Dari tangan mereka, polisi menyita peralatan nyabu, tiga kartu ATM serta buku tabungan, empat ponsel yang dipakai tiga napi untuk mengendalikan peredaran sabu, uang tunai Rp 854.000 dan sabu-sabu yang beratnya lebih dari 700 gram atau senilai Rp 1,5 miliar.
YA, MY dan JT diduga mendapat kiriman sabu dari bandar besar berinisial C yang berada di Jakarta. Barang ini kemudian dikirim melalui pos dan diterima langsung oleh AT dan BSA. Selanjutnya diserahkan ke pembeli.
petugas gabungan juga mendapati sebuah minilab di rumah BSA, yang digunakan untuk mencampur sabu kualitas baik dengan kualitas buruk dan sebuah cairan kimia khusus.
Sabu kualitas buruk ini adalah sabu kiriman Jakarta, sedang yang kualitas baik adalah kiriman dari Aceh. Diduga, sabu yang selama ini beredar di pasaran adalah hasil campuran sindikat ini.
Kini, seluruh tersangka dikenakan UU 35/ 2009 tentang narkotika dan UU 25/2003 tentang Money Laundering, ancaman pidananya paling singkat lima tahun.
Sumirat mengatakan, pihaknya belum menemukan keterlibatan sipir lapas, pasalnya petugas tengah fokus pada pengungkapan jaringan di lapas lainnya, serta mengejar sang otak utama jaringan itu.
"Sekarang kita melakukan pengejaran terhadap mastermind di luar lapas yaitu SA, dan jaringan terhadap lapas lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya juga masih mendalami keterkaitan jaringan Lapas Madiun, dengan jaringan Lapas di pulau Nusakambangan yang diungkap BNN pada Juli tahun lalu.
Baca Juga: