Kumpul Kebo Tiga CPNSD Sumba Barat Dipecat
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dalam waktu dekat akan memecat tiga calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Kabupaten Sumba Barat
Laporan Wartawan Pos Kupang, Petrus Piter
TRIBUNNEWS.COM, WAIKABUBAK - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dalam waktu dekat akan memecat tiga calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Kabupaten Sumba Barat karena melanggar aturan kepegawaian (PP 53 tahun 2010), yakni hidup bersama bukan dengan istri sah atau suami sah.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat, Drs. Umbu Dingu Dedi ketika tampil sebagai pembicara pada sosialisasi peraturan kepegawaian pada Kantor Kementerian Agama Sumba Barat, di aula kantor setempat, Sabtu (7/7/2012).
Dikatakannya, pemecatan terhadap ketiga oknum CPNSD tersebut, karena ada pengaduan dari istri sah atau suami sah dari tiga CPNSD bersangkutan. Apalagi ketiganya masih dalam status pegawai CPNSD 80 persen.
Menurut Sekda Umbu Dingu Dedi, sebelumnya ketiga CPNSD saat melengkapi berkas administrasi untuk diproses sebagai CPNSD mengaku belum kawin alias bujangan. Ternyata dalam perjalanan setelah menjadi CPNSD (80 persen) baru ketahuan kalau ketiganya sudah berkeluarga.
Pemerintah telah berupaya agar persoalan segera diselesaikian namun tak kunjung selesai sehingga harus diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketiga CPNSD tersebut telah mengingkari status sudah kawin demi memuluskan niatnya menjadi CPNSD. Konsekuensinya ketiga CPNSD tersebut harus dipecat.
Menurut Sekda Umbu Dingu Dedi, seorang CPNSD ataupun PNS harus menjunjung tinggi peraturan kepegawaian. PNS harus jujur, memiliki moral dan akhlak yang baik.
Karena itu bila melanggar aturan kepegawaian maka harus menanggung risiko, termasuk dipecat dari PNS. Untuk itu di hadapan puluhan peserta sosialisasi tentang peraturan kepegawaian lingkup Kementerian Agama Sumba Barat diharapkan tetap konsisten pada tugas dan tanggungjawab sebagai pengabdi negara. Seorang pegawai negeri sipil harus bersikap adil, jujur dan bertanggungjawab terhadap tugas sehari-hari sebagai PNS.
Baca Juga:
- Anak Kadinas Kelautan TTU Tewas Ditikam Usai Pesta Nikah
- Pengamat Hukum Tak Yakin Kasus Bansos Kelar Tahun Ini
- Minibus Bengkulu-Medan Tercebur ke Pinggir Laut
- Pengendara Ngantuk Tabrak Angkot Parkir