Sabtu, 11 Oktober 2025

KOMITs dan FKPM NTT Desak KPK Periksa Gubernur NTT

Budi mengatakan pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait dana bansos di Provinsi NTT diterima

Penulis: Toni Bramantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait dana bansos di Provinsi NTT sudah diterima KPK. Pihaknya selalu mempelajari materi yang dilaporkan. Jika kemudian ditemukan bukti-bukti yang menguatkan terkait dugaan tersebut, sudah bisa dipastikan KPK akan segera menindaklanjuti ke tahap berikutnya. Yakni, penyidikan atas temuan-temuan yang menguatkan.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT) melaporkan dugaan penyelewengan Bansos yang dilakukan Gubernur NTT senilai Rp 15.511 Miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor surat laporan 2012-06-000386, pekan lalu

”Sesuai prosedur, laporan yang masuk akan melalui sejumlah proses di KPK. Di antaranya telaah laporan, telaah dokumen, baru disimpulkan sejauh mana dugaan tindak korupsi yang dilaporkan sudah mengarah pada fakta. Jika seluruh proses sudah dilakukan dan ada kesimpulan yang menguatkan, pasti langsung dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tapi jika materi laporan dan bukti-bukti dinilai kurang, kami pun akan beri keterangan,” urai Johan Budi.

Dugaan penyelewengan dana bansos yang menyeret Gubernur NTT Frans Lebu Raya mencuat setelah Senin (25/6/2012) lalu KOMITS dan FKPM NTT melaporkan sekaligus meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan uang negara hingga belasan miliar rupiah tersebut. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 menunjukan amburadulnya pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Juru bicara KOMITs Tommy D.J. mengatakan jika laporan ke KPK tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya bersama elemen masyarakat lain seperti pemuda dan mahasiswa akan kembali ke KPK untuk meminta ketegasan lembaga yang tersebut untuk segera memeriksa gubernur NTT.

”Laporan yang kita berikan ke KPK sudah jelas, berdasarkan temuan yang diungkap BPK RI Perwakilan NTT ada dana bansos yang seharusnya disalurkan ke masyarakat ternyata digunakan untuk kegiatan para pejabat di Pemprov NTT,” jelas Tommy.

Di antaranya, dikatakanTommy, untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Timor Tengah Utara. Ditengarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta.

Ada juga transaksi keuangan tidak sesuai peruntukan Rp 607,3 juta. Bahkan, ditemukan ada penyaluran Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai.

”Sehingga, total kerugian negara dari dana bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Tapi per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi Pemprov NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar,” papar Tommy.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menegaskan penyelewengan dana bansos yang terjadi di Provinsi NTT memang sudah sepatutnya dilaporkan ke KPK. Dan, sudah seharusnya KPK menindaklanjuti secara tegas.

”Dana bansos itu kan untuk pihak ketiga. Seperti ormas dan organisasi pemuda. Jadi, dana bansos tidak boleh digunakan oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif. KPK harus segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa gubernur NTT,” urai Boyamin.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved