Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Golkar Copot Zulkarnaen Djabar dari Banggar DPR

Fraksi Partai Golkar mencopot anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dari keanggota Badan Anggaran (Banggar) di DPR

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Golkar Copot Zulkarnaen Djabar dari Banggar DPR
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar mencopot anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dari keanggota Badan Anggaran (Banggar) di DPR menyusul penetapan tersangka korupsi Al Quran kepada dirinya.

Badan Kehormatan (BK) DPR sebagai pihak yang menangani pelanggaran etika, mengaku telah menerima tembusan surat permintaan penarikan untuk Zulkarnaen itu.

"BK menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar yang telah melakukan penarikan Zulkarnaen dari Badan Anggaran," ujar Wakil Ketua BK dari Fraksi Partai Golkar, Siswono Yudhohusodo, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Menurut Siswono, mulanya BK memang telah merekomendasikan agar Zulkarnaen diganti dari keanggota Banggar.

"Seperti standar anggota dewan yang lain, kalau anggota dewan jadi tersangka, dia harus pindah dari badan kelengkapan DPR," ujarnya.

Seusai diperiksa BK, Zulkarnaen menyampaikan hal yang sama.

Menurut Zulkarnaen, penarikan dari fraksinya ini bertujuan agar dirinya bisa lebih fokus dalam menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk pengganti ditentukan kemudian dari pimpinan fraksi," ujar Zulkarnaen.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan