Jumat, 22 Agustus 2025

PK Ryan Jagal

PK Ditolak, Ryan Jombang Tetap Divonis Mati

Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap 11 orang di

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PK Ditolak, Ryan Jombang Tetap Divonis Mati
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Very Idham Henyansyah alias Ryan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap 11 orang di Depok dan Jombang, Very Idham Henyansyah alias Ryan.

"Amarnya, menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon atas nama Very Idam Henyansyah alias Ryan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).

Ridwan mengatakan, dengan ditolaknya PK yang diajukan oleh Ryan, maka vonis kembali pada putusan kasasi yang telah dijatuhkan MA sebelumnya.

"Kembali pada putusan yang terakhir, yaitu pembunuhan berencana yang sudah diputus pada pengadilan sebelumnya," kata Ridwan.

Dalam permohonan PK ini, sidang dipimpin oleh tiga majelis hakim, yakni Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan dengan suara bulat pada tanggal 5 Juli 2012.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.

Ryan juga diketahui melakukan pembunuhan terhadap 10 korban yang dikubur di rumah orang tuanya di Jombang Jawa Timur. Atas vonis tersebut Ryan mengajukan banding dan kasasi, namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati.

Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, Ryan mengajukan permohonan PK ke MA. Bila masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK.

Dalam mengajukan PK ini, Ryan mengajukan novum bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah.

Dalam memori PK-nya, pihak Ryan telah menyerahkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat, yakni Profesor Robert D Hare dari Universitas British Columbia, Profesor Farouk Muhammad dan Irjen Pol Iskandar Hasan.

Klik Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan