Kantor PPKAD Siantar Digeledah Polisi
Terkait penahanan dua pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendapatan,
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Terkait penahanan dua pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang dan Bendahara di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pematang Siantar, Very Susanti S. Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar melakukan penggeledahan kantornya, Selasa (10/7/2012).
Penahanan kedua pejabat tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (9/7/2012). Seperti dirilis Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2012).
Adi dalam keteragannya, kedua tersangka saat ini sudah ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan di Rutan Pondok Bambu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari. Terhitung dari hari ini 9 Juli 2012 hingga 28 Juli 2012. Untuk detail kasusnya akan kita ungkapkan seiring dengan berjalannya penyidikan," terang Adi.
Kasus ini bermula ketika Setiawan dan Very pada 2010 diduga melakukan sebuah tindak pidana korupsi. Modusnya adalah dengan melakukan pencairan APBD yang dilakukan untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp 3 miliar.