Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Kemenag Butuh Lima Hari Tuntaskan Investigasi

Kemenag masih butuh waktu lima hari lagi, untuk menyelesaikan investigasi internal kasus pengadaan Alquran 2011.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Kemenag Butuh Lima Hari Tuntaskan Investigasi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Agama Suryadharma Ali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) masih butuh waktu lima hari lagi, untuk menyelesaikan investigasi internal kasus pengadaan Alquran 2011.

"Kami sedang mempertimbangkan, kalau sudah ada mau diapakan, apakah menjadi referensi internal dari Kementerian Agama. Kalau kami sampaikan ke publik, kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan investigasi sangat terbatas," kata Menteri Agama Suryadharma Ali, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Suryadharma mengaku, selain keterbatasan publikasi data ke publik, tim investigasi yang dibentuk Inspektorat Jenderal (Itjen) juga hanya ditangani tiga orang.

Karena itu, dugaan korupsi pengadaan Alquran justru harus gencar ditelusuri melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Coba tanya saja ke KPK, karena KPK memiliki kewenangan penuh. Kalaupun ada hasil, hasilnya bersifat sementara, jadi ini bukan hasil definitif. Kami hanya berusaha bekerja sama," tutur Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Suryadharma menyarankan pihak yang berniat menyelidiki dugaan kasus ini, untuk berhati-hati. Sebab, ini terkait pelaporan keuangan kementerian dan penganggaran di DPR.

"Itu bagian yang sedang kami teliti, apakah ada permintaan dari pihak kami pada badan anggaran," ujarnya.

Anggaran proyek Alquran tercatat mencapai Rp 22 miliar, pada APBN Perubahan 2011. Nilainya meningkat menjadi Rp 55 miliar di APBN Perubahan 2012. Kemenag meminta tambahan anggaran, agar Alquran dicetak dalam jumlah besar sesuai kebutuhan.

Sementara, anggaran pengadaan Alquran APBN 2012 meroket sampai Rp 110 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya sebagai tersangka. Sedang dugaan korupsi dalam pengadaan Alquran masih ditahap penyelidikan, alias belum ada tersangka. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan