Kerugian Negara Kasus Pipa Maros Rp 1,7 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merilis telah menemukan dugaan kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan dan pemasangan pipa
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merilis telah menemukan dugaan kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan dan pemasangan pipa untuk pengelolaan air bersih di Kabupaten Maros yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBSWJ) tahun anggaran 2009 lalu senilai Rp 1,7 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir kepada wartawan di kantornya Jl Urip Sumoharjo, Makassar, mengatakan, temuan adanya kerugian negara berdasarkan hasil uji petik serta penghitungan internal yang dilakukan tim ahli dari Politeknik Ujung Pandang beberapa waktu lalu.
"Kerugian negara yang ditemukan tim ahli dari Politeknik dalam kasus ini baru hasil sementara," kata Chaerul.
Mantan Kajari Tangerang ini mengatakan, kerugian negara yang ditemukan karena adanya beberapa pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proyek ini. Seperti terjadi kekurangan volume pengadaan barang kebutuhan pengerjaan hingga masih ada bagian proyek yang belum rampung hingga kini.
"Meski sudah ada kerugian sementara yang diperoleh, namun bagi kami kejaksaan tetap akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel untuk melakukan perhitungan secara pasti," ujarnya.
Meski demikian, penyidik dan BPK sudah sepakat untuk melakukan perhitungan kerugian negara, dengan ditemukannya kegiatan unsur melawan hukum.
Program pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di Kabupaten Maros merupakan proyek dibawah koordinasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, akan tetapi untuk pelaksanaan tekhnis lapangan Pemprov menggandeng Balai Besar Pompengan Jeneberang Sulsel.
Diketahui, total anggaran nilai proyek tersebut mencapai Rp 9 miliar. Sementara penetapan tersangkanya dalam waktu dekat akan segera dirilis berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim selama kurun waktu enam bulan terkahir.
Sebelumnya, Kepala BPK perwakilan Sulsel Cornell Syarief yang dimintai keterangan, mengatakan, untuk saat ini BPK tengah melakukan perhitungan menyangkut beberapa hal yang sudah dapat dipastikan terjadi kerugian negara dalam kasus ini, seperti terjadi kekurangan volume barang dan kemahalan harga.
"Potensi terjadinya kerugian negara sangat jelas dalam kasus tersebut, dimana beberapa item pekerjaan sudah dapat dihitung dan dipastikan nilainya. Akan tetapi untuk item lainnya masih perlu pendalaman," ujarnya di Kantor BPK perwakilan Sulsel.
Lebih rinci Cornell menyebutkan, temuan BPK terkait kerugian negara dalam kasus ini disebabkan temuan kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai antara realisasi dan yang tertuang dalam kontrak pelaksanaan proyek.
Untuk dugaan terjadinya kemahalan harga dalam pengadaan pipa pada proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini, menurut BPK masih tetap meminta data pembanding dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, sebagai pihak yang melakukan pengusutan dalam kasus ini.
Baca Juga: