Tak Kantongi Izin Mantri Ditangkap Polisi
Ada yang membayar sebesar Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu
TRIBUNNEWS.COM,SITUBONBO-Dengan maksud ingin membantu dan meringankan masyarakat yang tidak mampu berobat ke dokter, Soetrisno (65), warga Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Situbondo, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pensiunan staf puskesmas yang hanya lulusan SMA ini ditangkap, karena tidak memiliki ijin praktik dan tidak didasari disiplin keilmuan kedokteran dan tidak mengantongi jin praktek. Sehingga akibat perbuatanya itu, tersangka harus meringkuk di ruang sel Mapolres Situbondo.
Soetrisno mengatakan, sejak pensiuan sebagai PNS tahun 2005 lalu, dirinya sudah melayani masyarakat ataupun tetangganya yang membutuhkan layanan medis.
“Niat saya hanya membantu masyarakat miskin yang tidak mampu untuk berobat,” kata Soetrisno, Selasa (10/7/2012)
Praktik medis yang dilakukan selama ini, dirinya tidak pernah mematok harga untuk membayar jasa medisnya kepada pasiennya.
“Ada yang membayar sebesar Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu,” ujarnya.
Soetrisno ditangkap petugas saat melayani pasien di rumahnya Senin,( 9/7/2012) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ia dijerat pelanggaran tidak mimiliki ijin praktek dan keahlian medis sesuai pasal 98 ayat 2 jonto 196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 78 Jonto 73 ayat 2 Undang Undang RI nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.