Aset Misterius Sumedang Dianggap Selesai
Badan Anggaran (Banggar) DPRD menganggap selesai atas aset Rp 30 miliar yang dianggap misterius.
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Badan Anggaran (Banggar) DPRD menganggap selesai atas aset Rp 30 miliar yang dianggap misterius. Banggar yang melakukan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD 2011 menerima penjelasan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
"Banggar juga menelusuri aset Rp 30 miliar itu. Aset senilai Rp 30 miliar itu untuk pembebasan lahan di proyek Bendungan Jatigede," kata Nurdin Zen saat dihubungi melalui telepon, Rabu (11/7/2012).
Menurutnya, tahun 2005 Pemkab Sumedang mendapat bantuan provinsi (Banprov) sebesar hampir Rp 30 miliar. "Banprov itu merupakan bantuan spesifik untuk pembebasan lahan di Desa Cibogo dan Sukaratu, Kecamatan Darmaraja," kata Nurdin.
Bantuan itu dicairkan pada dua tahun anggaran yakni 2005 sebesar Rp 15 miliar lebih dan tahun 2006 sebesar Rp 14 miliar lebih. "Dari total anggaran yang mencapai Rp 30 miliar itu dipakai untuk membebasakan lahan seluas 43,09 hektare di Sukaratu dan Cibogo," katanya.
Nurdin menyebutkan banprov itu masuk APBD 2005 dan 2006 serta menjadi belanja modal dan menjadi aset Pemkab Sumedang. Dalam neraca APBD 2011 aset itu tercantum dalam kode rekening 1.3.1.27.01 tertulis tanah perikanan Rp 29.924.843.373. "Jadi Sumedang memiliki aset di kawasan Bendungan Jatigede seluas 43,09 hektare atau senilai Rp 29,92 miliar," katanya.
Baca juga:
- Petugas Temukan Makanan Berformalin di Tasikmalaya
- Tiap Hari 1 Hektare Lahan Pertanian di Bandung Hilang
- Dukungan 80 Persen Bentuk Kabupaten Garut Utara