Jumat, 22 Agustus 2025

Hitungan Jam Mantan Ketua DPRD Kutim Resmi Buron

Pihak Kejaksaan Negeri Sangatta telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Mujiono.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mujiono, telah divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Perkara ini merupakan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara di Pengadilan Negeri Sangatta medio 2010 lalu.

Pihak Kejaksaan Negeri Sangatta telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Mujiono. Namun aparat belum bisa menemui yang bersangkutan. Tanggal 12 Juli 2012 merupakan batas akhir bagi terpidana untuk menanggapi panggilan jaksa.

"Artinya, bila pada tanggal 13 Juli 2012 beso pukul 00.00 Wita, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan jaksa, maka ia akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau resmi menjadi buronan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, Kamis (12/7/2012).

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pencarian melalui koordinasi lintas daerah dan lintas instansi. Mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, hingga interpol. Yang jelas, langkah peninjauan kembali tidak menunda eksekusi.

Kejari Sangatta juga sudah mengajukan proses cekal atas Mujiono ke luar negeri. Alur permohonannya dimulai dari Kejari, Kejati, Kejagung, lalu diproses di Kemenkumham.

Sebagaimana diwartakan, MA memutuskan Mujiono terbukti melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Putusan MA terbit melalui langkah hukum kasasi yang dilakukan JPU atas putusan bebas Mujiono dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Kutim tahun anggaran 2005 senilai Rp 263 juta, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta.

Saat itu, akhir Juli 2010, Majelis Hakim PN Sangatta menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab uang yang dipinjam kepada mantan bendahara harian Sekretariat Dewan (Setwan), Khairil Anwar alias Noeng, sudah dikembalikan.

Karena itu PN memutuskan agar JPU untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan memulihkan hak-hak terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut Mujiono dengan pidana 18 bulan penjara.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa saksi Noeng yang divonis 5 tahun penjara pada 2005 lalu, dengan kasus serupa, dalam kesaksiannya di pengadilan menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan Mujiono, semuanya dilakukan atas inisiatif Noeng sendiri.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan