Intervensi Pejabat dalam Penerimaan Siswa SMU 12 Bandung
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, menemukan indikasi intervensi sejumlah anggota DPRD Bandung dam Pejabat Dinas Pendidikan kota
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, menemukan indikasi intervensi sejumlah anggota DPRD Bandung dam Pejabat Dinas Pendidikan kota Bandung dalam penerimaan siswa baru 2012.
Asisten Ombudsman RI perwakilan Bandung, Naskha Laraswati kepada wartawan di kantor Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/07/2012) mengatakan bahwa bukti yang ia dapatkan adalah salinan memo dan foto surat resmi dari sang pejabat dan anggota DPRD untuk meloloskan sejumlah siswa.
Anggota DPRD yang dimaksud adalah ATN dari partai PDI-P yang mengusung sepuluh nama siswa, TDQ dari PDI-P yang mengusung satu nama, serta DR dari partai Demokrat yang mengusung satu nama. Sedangkan pejabat Dinas Pendidikan Kota Bandung berinisial A juga mengusung satu nama.
"Kita sudah mengkonfirmasi kepala sekolah SMA 12, dan memang benar sejumlah nama itu diterima di sekolah," katanya.
Ia mencontohkan dengan seorang siswa berinisial A, yang sebelumnya tidak lolos seleksi online, namun belakangan bisa lolos setelah TDQ mengirimkan memo nya ke sekolah.
Naskha mengaku, kepada dirinya sang kepala sekolah mengatakan siswa tersebut diterima karena tidak mampu dan berbakat, peraturan pun mengharuskan sekolah menyediakan kuota 20 persen untuk siswa berbakat.
"Sebagian siswa yang diterima memang berbakat, dan kita sedang melakukan konfirmasi,apakah memang ada aliran dana dari pelolosan itu," ujarnya.
Rencananya, Ombudsman akan melaporkan para anggota DPRD itu ke dewan kehormatan untuk mempertanggungjawabkan aksinya. Sementara untuk sang pejabat Dinas Pendidikan, rencananya Ombudsman akan melakukan pemanggilan terhadap sang kepala Dinas untuk menindak lanjuti.
"Kita juga berencana memanggil kepala sekolah se kota Bandung, karena kita yakin kasus ini juga terjadi di sekolah-sekolah lain," tandasnya.
Klik Juga: