Sabtu, 23 Agustus 2025

Mantan Dirut Merpati Keberatan Dianggap Korupsi

Juniver menjelaskan, uang negara dalam kasus ini masih bisa dikembalikan, dan hal tersebut sempat diusahakan dengan bantuan dari Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juniver Girsang, pengacara Hotasi Nababan, keberatan bila kasus penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 disebut sebagai perkara korupsi.

Dalam pembacaan eksepsi terdakwa mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakata Selatan, Kamis (12/7/2012), Juniver mengatakan dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara.

Saat menjabat dirut PT MNA, Hotasi menyetujui penyewaan dua pesawat dari perusahaan leasing di Amerika Serikat (AS) Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), tanpa melalui proses Rapat Kerja Anggaran Perusahaan, dengan security deposit ke TALG sebesar 1 juta dolar AS.

Uang itu merupakan jaminan yang tidak boleh digunakan, dan harus dikembalikan utuh jika masa sewa berakhir. Namun, pesawat yang dijanjikan akan disewa, tak kunjung datang.

Refundable Security Deposit pun belum ditarik lagi, meski MNA telah memenangkan gugatan perdata di pengadilan AS.

Di Pengadilan Distrik Kolombia, Washington pada 8 Juli 2007, MNA dimenangkan, dan TALG harus mengembalikan uang beserta bunganya. Namun, uang itu belum juga dikembalikan.

Juniver menjelaskan, uang negara dalam kasus ini masih bisa dikembalikan, dan hal tersebut sempat diusahakan dengan bantuan dari Kejaksaan Agung.

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung pada 2007-2008, menyatakan tidak ada unsur korupsi dalam kasus itu.

Ia pun mempertanyakan kepada jaksa, mengapa kasus tersebut sampai disidangkan atas dugaan korupsi.

Juniver menuturkan, proses penyewaan pesawat sudah dilakukan terbuka melalui mekanisme PT MNA, dan hingga kini uang jaminan masih tercatat di pembukuan PT MNA sebagai piutang.

Terakhir, Juniver menegaskan bahwa Hotasi tidak mendapat keuntungan dari kasus tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan telah memperkaya diri sendiri.

"Setelah mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, kami berharap majelis hakim menyatakan PN Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang menyidangkan," papar Juniver.

Hotasi didakwa primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Juga, dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pangeran Nababan, rencananya dilanjutkan pada Kamis (19/7/2012) pekan depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan